Kasus bermula saat terpidana narkotika itu mengetuk pintu penjara lapis pertama yang dijaga oleh sipir Aulia Ardi pada 2 Maret 2014 siang hari. Saat ditanya, Raden mengaku akan bertemu Hendri yang bertugas di pintu penjara lapis kedua.
Lantas Aulia membukakan pintu dan Raden bergegas menemui Hendri yang bertugas menjaga pintu lapis kedua. Kepada Hendri, Raden mengatakan akan pulang ke rumahnya dan diamini. Hendri lalu membukakan pintu dan Raden langsung mencari ojek motor dan kabur. Ditunggu hingga sore hari, Raden tidak kembali ke penjara bahkan hingga hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk keperluan memata-matai napi Tarmizi yang telah kabur sebelumnya saat saya bertugas piket," kata Hendri berkilah sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (30/9/2014).
Tarmizi sendiri napi narkoba kelas kakap yang tengah menjalani hukuman 11 tahun penjara. Tapi baru menjalani setengah hukuman, Tarmizi dilepaskan sehari sebelum Raden. Atas hal itu, Hendri pun diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Jaksa lalu mendakwa Handri dengan pasal 223 KUHP yang berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Lantas apa vonis pengadilan?
"Menjatuhkan pidana kurungan selama 20 hari," putus majelis PN Lhokseumawe, yang terdiri dari M Zulkifli, Nasri dan Apriyanti.
Atas hukuman itu, total hukuman yang harus ditanggung Hendri selama 110 hari yaitu 3 bulan penjara karena melepaskan Tarmizi dan 20 hari karena melepaskan Raden. Tidak disebutkan dalam putusan tersebut apakah Hendri melepaskan karena ada motif uang atau tidak.
(asp/nrl)