Atas hal tersebut, hakim konstitusi Patrialis Akbar menanggapinya dengan santai. Menurut Patrialis, siapa pun berhak melaporkan.
"Semua orang boleh saja melaporkan hakim ke Dewan Etik," ujar Patrialis saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (30/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wajar wajar saja dan dihormati sepenuhnya," ujarnya.
Sebelumnya, tim Advokasi PDIP yang dipimpin Trimedya Panjaitan, akan melaporkan 7 dari 9 hakim MK terkait gugatan PDIP soal UU MD3, yang kandas kemarin. 2 hakim tidak dilaporkan karena dissenting opinion yaitu Prof Dr Maria Farida Indarti dan Prof Dr Arief Hidayat.
PDIP menganggap hakim MK melanggar kode etik karena pihaknya tidak diberi kesempatan menghadirkan ahli. Sedang Dewan Etik MK, Abdul Mukhtie Fadjar, saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.
Hukum acara yang dilanggar yaitu Pasal 41 ayat 4 UU MK. Pasal 41 ayat 4 berbunyi:
Pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
a. pemeriksaan pokok Permohonan;
b. pemeriksaan alat bukti tertulis;
c. mendengarkan keterangan para pihak yang berperkara;
d. mendengarkan keterangan saksi;
e. mendengarkan keterangan ahli;
f. mendengarkan keterangan pihak terkait;
g. pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, dan/atau peristiwa yang sesuai dengan alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk; dan
h. pemeriksaan alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan alat bukti itu.
"MK dalam mengadili pengujian UU MD3 terlalu tergesa-gesa, tidak berpegangan pada hukum acara sebagaimana mestinya yang telah diatur oleh UU 24/2003 sebagaimana diubah UU 8/2011 tentang Mahkamah Konstitusi khususnya Pasal 41 ayat 4 dan akhirnya tidak mampu menegakkan hukum dan keadilan," kata ahli tata negara Bayu Dwi Anggono
(rvk/asp)