Mereka yaitu Tati dan Tety YS. Keduanya merupakan kasir di PT Ayu Masagung Money Changer yang beralamat di Kwitang, Jakarta Pusat. KPK memanggil mereka untuk menjadi saksi tersangka Gubernur Riau Annas Maamun.
"Saksi untuk AM," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dua pegawai money changer, KPK juga memanggil Admin Legal PT Sinar Bahana Mulya Nuryani Dewi Ningrum sebagai saksi untuk Annas. Annas sendiri diperiksa untuk tersangka Gulat Manurung hari ini.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus suap terhadap Kementerian Kehutanan ini. Saat dilakukan penangkapan, KPK menyita uang Rp 2 miliar dan USD β300 ribu.
Uang tersebut diberikan tersangka Gulat Manurung kepada Annas untuk pengurusan izin alih fungsi lahan hutan yang akan dijadikan kebun kelapa sawit. Lahan hutan seluas 140 hektare itu berada di daerah Kuangsing, Kabupaten Kuantan Singing, Provinsi Riauβ.
(rna/fjp)