Di Magelang, Jaksa Kejar Uang Korupsi Rp 30 Juta Selama 19 Tahun

Di Magelang, Jaksa Kejar Uang Korupsi Rp 30 Juta Selama 19 Tahun

- detikNews
Selasa, 30 Sep 2014 10:32 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Meski sudah sangat lama kasusnya yaitu pada 1995, jaksa terus mengejar uang negara yang dikorup dan belum dikembalikan ke negara hingga tahun 2014. Seperti di Magelang, Jawa Tengah, jaksa setempat menggugat koruptor yang belum mengembalikan uang Rp 30,6 juta di kasus korupsi.

Koruptor yang dimaksud yaitu warga Rejowinangun Selatan, Magelang, Setiyaningsih. Selain dipidana 14 bulan penjara, Setiyaningsih juga dihukum ganti rugi Rp 32 juta karena mengorupsi uang Koperasi Korpri Kota Magelang. Vonis itu dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Magelang pada 15 Juni 1995.

Atas vonis itu, Setiyaningsih hanya mampu membayar ganti rugi Rp 1,4 juta. Adapun sisanya, Setiyaningsih nunggak dengan alasan dirinya tidak mempunyai pekerjaan. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang telah berkali-kali menagih dan melakukan musyawarah untuk kekurangan pembayaran uang pengganti tetapi tidak menemui titik temu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka penggugat dapat teguran dari Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Tengah," ujar jaksa Kejari Magelang sebagaimana tertuang dalam putusan PN Magelang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (30/9/2014).

Selain meminta Setiyaningsih membayar sisa uang pengganti yang dibayar, jaksa juga meminta Setiyaningsih membayar kerugian immateril sebesar Rp 20 juta. Lantas apa kata Pengadilan Negeri Magelang?

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menghukum tergugat membayar ganti rugi Rp 30,6 juta," putus majelis yang diketuai Sri Harsiwi dengan anggota Ratriningtias Ariani dan Husnul Khotimah pada 20 Februari 2014 lalu. Majelis tidak mengabulkan permintaan ganti rugi immateril.

Sebelumnya, PN Pangkalpinang juga mengabulkan gugatan jaksa yang menggugat uang pengganti Rp 12 juta yang tidak kunjung dibayar koruptor Khairuddin. Khairuddin dihukum 14 bulan penjara pada 31 Juli 1991 tetapi selama 23 tahun tidak mau membayar uang pengganti tersebut.

(asp/nrl)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads