Pada Senin (29/9) di balai kota DKI, Jakarta, Pemerintah provinsi DKI Jakarta menandatangani MoU bersama Polda Metro Jaya. Isinya tentang penegakan hukum terhadap tindak pelanggaran dan tindak kejahatan berkaitan dengan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
Yang akan ditindak itu termasuk pengemis, pengamen, dan gelandangan. Jakarta akan 'dibersihkan'. Wagub DKI Basuki T Purnama atau Ahok menilai, para pengemis itu biasanya bekerja dalam kumpulan organisasi. Mereka mengeruk uang banyak dari bisnis mengemis itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi ada juga pengemis yang memang mencari makan dari belas kasihan, tak masuk gerombolan pengemis kaya. Atau pengamen yang benar-benar menghibur dengan dendang musik yang mempesona, seperti di lesehan di Yogya. Bagaimana dengan mereka?
Kiranya, menurut Anda bagaimana kebijakan pembersihan pengemis dan pengamen di ibu kota ini? Silakan berbagi ke redaksi@detik.com. Jangan lupa sertakan nomor telepon Anda.
(ndr/mad)










































