Eks Ketua MK, Jimly Asshiddiqie memberikan beberapa skenario yang bisa dijalankan pemerintah agar pilkada langsung terus bisa dijalankan. Salah satu opsi yang diutarakan Jimly adalah bergabungnya Partai Demokrat dan PDIP untuk menggulirkan perbaikan UU Pilkada di DPR.
"Demokrat dan PDIP bisa menjadi penggerak untuk perbaikan UU Pilkada itu, jadi nanti di masa anggota DPR yang baru perbaikan dapat dilakukan," kata Jimly saat berbincang, Selasa (30/9/2014).
Anggota DPR yang baru memang akan dilantik besok, Rabu (1/10). Sedangkan UU Pilkada baru akan berlaku mulai 23 Oktober 2014. Sehingga, masih ada waktu 23 hari untuk menggulirkan ide perbaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jimly, jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak mau menandatangani UU Pilkada yang telah disahkan DPR, hal itu akan percuma. Pasalnya, selama ini sudah ada lima UU yang tidak ditandatangani presiden namun tetap berlaku sampai sekarang.
"Sudah ada lima UU yang tidak ditandatangani tapi tetap berlaku, misalnya undang-undang penyiaran yang mengatur kerja kamu (media) itu, dulu Megawati juga nggak tandatangan, tapi tetap berlaku," ungkapnya.
"Oleh karena itu, PDIP dan Demokrat bisa mengambil jalur dari DPR," imbuh Jimly.
Jika dihitung secara matematis, jika PDIP menggandeng Partai Demokrat yang menentang Pilkada tak langsung, memang kemungkinan perubahan UU Pilkada bisa terjadi. PDIP dengan partai lain yang tergabung dalam koalisi ditambah Partai Demokrat jumlahnya akan melebihi partai Koalisi Merah Putih yang selama ini menguasai parlemen.
(kha/ndr)











































