MK Tolak Gugatan UU MD3, Jokowi Harus Segera Gandeng Partai Lain

MK Tolak Gugatan UU MD3, Jokowi Harus Segera Gandeng Partai Lain

- detikNews
Selasa, 30 Sep 2014 06:25 WIB
MK Tolak Gugatan UU MD3, Jokowi Harus Segera Gandeng Partai Lain
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan uji materi UU MD3 yang diajukan PDIP. Dengan demikian, UU MD3 telah sah dan berkekuatan hukum tetap.

Presiden terpilih Joko Widodo harus belajar dari beberapa kekalahan di parlemen. Jika ingin program kerjanya tak terganjal, Jokowi harus segera menggandeng partai lain untuk masuk ke gerbongnya.

"Pemerintahan ke depan bisa terhambat jika pimpinan DPR tidak dipegang koalisi JKW-JK," kata Direktur Eksekutif PolcoMM Institute, Heri Budianto dalam keterangannya, Selasa (30/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heri menjelaskan, Jokowi harus sadar kalau kekuatan partai pengusungnya di parlemen kalah telak dengan Koalisi Merah Putih (KMP). Apalagi, kesolidan partai yang tergabung di KMP sudah teruji, dua keputusan penting telah dimenangkan, yakni UU MD3 dan UU Pilkada.

"Ini kalau tidak segera ditangani, maka akan menjadi persoalan serius bagi Pak Jokowi dan JK," tegas Heri.

"Misalnya saja perdebatan soal kenaikan harga BBM yang misalnya akan dinaikkan oleh pemerintah, bisa saja mendapatkan hambatan karena dalam pembahasan RAPBN terjadi pro dan kontra di Senayan," imbuhnya.

Oleh karena itu, Jokowi harus bisa membaca keadaan. Tidak ada cara lain bagi Jokowi selain memperluas koalisinya. Jokowi harus serius menggandeng partai lain untuk masuk ke gerbongnya.

"Mumpung masih ada waktu sebelum pelantikan, harus fokus untuk mengajak partai lain untuk ikut serta dalam koalisi pemerintahan," tegas Heri.

(kha/kha)


Berita Terkait