"Pemerintah tetap konsisten bahwa yang paling baik adalah sistem pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan," ujar SBY dalam jumpa pers di ruang VVIP Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Meski begitu, SBY menjelaskan bahwa dirinya akan bekerja sesuai koridor yang ada. SBY tidak mau langkah-langkah yang diambil justru akan melanggar kewenangannya dan konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, lanjut SBY, dirinya telah berkonsultasi dengan ketua MK Hamda Zoelva terkait apa saja langkah yang bisa dilakukan oleh pemerintah. Secara khusus, SBY bertanya kepada Hamdan mengenai tafsir pasal 20 UUD 1945.
"Mengapa saya bertanya kepada ketua MK? Karena saya ingin mendapat penjelasan tafsir dari pasal 20 UUD 1945 dalam konteks penyusunan UU. Intinya bawha RUU dapat menjadi UU manakala mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden," tuturnya.
Sedianya siang ini SBY dijadwalkan untuk bertemu dengan jajaran hakim MK untuk berkonsultasi. Namun niat itu akhirnya urung terlaksana karena ketibaan SBY di tanah air begitu larut.
"Semula saya berharap ada pertemuan dengan pimpinan MK siang nanti, tapi karena kepulangan saya dipercepat, maka di Kyoto saya bicara lagi dengan pimpinan MK. Dijawab praktik yang ada saat ini, karena setiap pembahasan RUU presiden memberi amanat kepada menterinya untuk hadir, meskipun menteri tidak eksplisit memberi persetujuan namun sama saja pemberian persetujuan," jelasnya.
SBY memberikan pernyataan pers setelah rapat tertutup dengan sejumlah menteri selama kurang lebih 1,5 jam. SBY didampingi Wapres Boediono, Seskab Dipo Alam, Menko Perekonomian Chairul Tanjung, Menkum HAM Amir Syamsuddin.
(mau/kha)