"Saran saya SBY tidak usah tandatangani dan undangkan RUU tersebut sampai jabatannya habis. Tenggang waktu 30 hari menurut pasal tersebut adalah tanggal 23 Oktober. Saat itu jabatan SBY sudah berakhir," kata Yusril melalui akun twitternya, Senin (29/9/2014).
Selain itu, Yusril juga menyarankan agar presiden terpilih, Joko Widodo juga tidak menandatangani UU itu. Bahkan, Jokowi juga bisa mengembalikan UU itu ke DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebab Presiden baru tidak ikut membahas RUU tersebut. Dengan demikian, Presiden baru dapat mengembalikan RUU tersebut ke DPR untuk dibahas lagi," imbuhnya.
Jika Jokowi mau mengembalikan UU Pilkada itu ke DPR, maka hasil paripurna kemarin tidak bisa dijalankan. Sehingga, Pilkada langsung tetap bisa dijalankan.
"Dengan demikian, maka UU Pemerintahan Daerah yang ada sekarang masih tetap sah berlaku. Dengan tetap berlakunya UU Pemerintahan Daerah yang ada sekarang, maka pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat," tulis Yusril.
(kha/mpr)











































