Gerindra : Gugatan PDIP Soal UU MD3 Sudah Selayaknya Ditolak MK

Gerindra : Gugatan PDIP Soal UU MD3 Sudah Selayaknya Ditolak MK

- detikNews
Senin, 29 Sep 2014 22:04 WIB
Gerindra : Gugatan PDIP Soal UU MD3 Sudah Selayaknya Ditolak MK
Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai gugatan PDIP terkait uji materi Undang-Undang 17 Nomor 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang ditolak Mahkamah Konstitusi sudah benar. Dia menilai kalau DPR punya hak sebagai lembaga legislatif untuk menentukan pimpinannya.

"Saya kira iya karena itu merupakan hak DPR untuk memilih pimpinannya sebagai lembaga legislatif. Jadi, memang sudah selayaknya ditolak," ujar Fadli saat dihubungi detikcom, Senin (29/9/2014).

Dia menyindir kalau gugatan UU MD3 sulit diterima. Secara logika, menurutnya tidak mungkin anggota dewan yang memiliki cara memilih pimpinannya justru dianggap menentang konstitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira tanpa diajukan pun sudah pasti ditolak. Masak orang memilih pimpinannya di legislatif dianggap bertentangan dengan konstitusi. Tidak ada satu ayat dan pasal pun di konstitusi memilih pimpinannya dilarang," sebut politisi 43 tahun itu.

Lagipula, PDIP dinilainya tidak punya legal standing untuk mengajukan gugatan ke MK. Pasalnya, Fadli menganggap PDIP sejak awal ikut serta terlibat proses putusan UU MD3. Meskipun saat paripurna UU MD3, fraksi PDIP melakukan aksi walk out.

"Kan PDIP ikut memutuskan. Meski ketika itu walk out. Kan itu artinya ikut memutuskan meski akhirnya tidak mendapatkan suara mayoritas. Itu tidak punya legal standing," katanya.

(hat/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads