"Saya kira iya karena itu merupakan hak DPR untuk memilih pimpinannya sebagai lembaga legislatif. Jadi, memang sudah selayaknya ditolak," ujar Fadli saat dihubungi detikcom, Senin (29/9/2014).
Dia menyindir kalau gugatan UU MD3 sulit diterima. Secara logika, menurutnya tidak mungkin anggota dewan yang memiliki cara memilih pimpinannya justru dianggap menentang konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lagipula, PDIP dinilainya tidak punya legal standing untuk mengajukan gugatan ke MK. Pasalnya, Fadli menganggap PDIP sejak awal ikut serta terlibat proses putusan UU MD3. Meskipun saat paripurna UU MD3, fraksi PDIP melakukan aksi walk out.
"Kan PDIP ikut memutuskan. Meski ketika itu walk out. Kan itu artinya ikut memutuskan meski akhirnya tidak mendapatkan suara mayoritas. Itu tidak punya legal standing," katanya.
(hat/kha)











































