“Itu kan paripurna dengan musyawarah mufakat terus diambil mekanisme voting. Ada yang sepakat dan tidak sepakat. Putusan MK ini sudah benar, dia tidak mencampuri urusan DPR dan harus dihormati,” ujar Nasir saat dihubungi detikcom, Senin (29/9/2014).
Nasir mengatakan kalau PDIP sebenarnya tidak punya legal standing untuk menggugat UU MD3 ke MK. Pasalnya, partai berlambang moncong putih itu ikut serta hingga proses pembahasan dengan sejumlah kadernya. Meskipun saat pengambilan putusan di paripurna, fraksi PDIP menyatakan walk out.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun mengapresiasi para hakim MK yang dianggapnya paham etika demokrasi. Padahal, Nasir sempat khawatir jika Hamdan Zoelva cs, bakal
mengabulkan gugatan PDIP.
“Kan saya sempat berpendapat kalau itu dikabulkan MK, maka hakim MK itu enggak ngerti etika demokrasi. Tapi, ternyata ditolak yang artinya harus dihormati dan paham etika demokrasi,” sebutnya.
Lebih lanjut, Nasir menyebut kalau pihaknya sudah menyiapkan sejumlah nama kader yang bakal diplot sebagai calon pimpinan DPR dalam sistem paket. Menurut dia, nama-nama tersebut antara lain Hidayat Nur Wahid, Mahfudz Siddiq, Sohibul Iman, dan Fahri Hamzah.
“Ada tokoh muda dan senior. Jadi, nama-nama ini sudah dikonsultasikan ke Majelis Syuro partai. Tapi, belum tahu nanti bagaimana pastinya,” katanya.
(hat/mpr)











































