Sidang Paripurna Akhir MPR masa jabatan 2009-2014 merekomendasikan kepada MPR periode berikutnya untuk membahas kewenangan MPR dan memunculkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Kewenangan MPR yang dimaksud adalah menafsirkan UUD Negara RI 1945.
"Penguatan MPR sebagai lembaga negara sebagai pemilik kewenangan tertinggi dalam tafsir UUD 1945 dalam menentukan arah kebijakan lembaga-lembaga lain," tutur Ketua Tim AD Hoc II MPR RI Jafar Hafsah dalam sidang MPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Penataan kembali wewenang MK dalam menguji Undang-undang terhadap UUD 1945 juga masuk rekomendasi. MPR juga merekomendasikan amandemen UUD 1945 sebagai jalan dari penguatan MPR itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, MPR juga merekomendasikan dihidupkan kembali GBHN untuk membantu sistem pembangunan. "Melakuan revitalisasi sistem pembangunan nasional dengan model GBHN, dalam rangka membantu sistem yang bersambungan dan terintegritas dengan sistem pembangunan daerah," tutur Jafar.
Soal penguatan kewenangan MPR, Ketua Fraksi Gerindra di MPR Martin Hutabarat membantah adanya anggapan soal wacana MPR menjadi berwenang memilih Presiden. "Tidak ada sedikitpun tercetus niat Gerindra fraksi lain untuk menjadikan MPR sebagai lembaga tertingggi negara untuk memilih presiden dan wakil presidan Pilpres langsung sudah menjadi asprasi reformasi dan ketentuan UUD 1945," tutur Martin dari atas mimbar.
(dnu/kha)











































