MK Juga Tolak Kedudukan Hukum PDIP dalam Putusan UU MD3

MK Juga Tolak Kedudukan Hukum PDIP dalam Putusan UU MD3

- detikNews
Senin, 29 Sep 2014 19:22 WIB
MK Juga Tolak Kedudukan Hukum PDIP dalam Putusan UU MD3
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan PDIP terkait UU MD3. PDIP diwakilkan oleh Megawati Soekarnoputri dan Tjahjo Kumolo. Ternyata MK juga menolak legal standing PDIP dalam permohonan UU MD3 itu.

"โ€ŽMengabulkan eksepsi pihak terkait M Sarmuji, Didik Prihantono, Didik Mukrianto, Fahri Hamzah, M Nasir Djamil, Sa'duddin, Hadi Mulyadi dan Joko Purwanto untuk sebagian yaitu sepanjang mengenai kedudukan hukum Pemohon I, Pemohon IV dan Pemohon V," kata ketua majelis konstitusi Hamdan Zoelva dalam persidangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).

Pemohon I adalah PDIP dan Pemohon IV yaitu seorang warga negara bernama Rahmani Yahya serta Pemohon V adalah Sigit Widiarto sebagai warga negara. MK hanya menilai Pemohon II yakni Dwi Ria Latifa dan Pemohon III Junimart Girsang dari advokat sebagai pemohon yang memiliki legal standing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Walau begitu, MK menolak eksepsi pihak terkait yang menyatakan permohonan Dwi dan Junimart prematur. Akan tetapi hasilnya tetap, 7 hakim konstitusi menilai UU MD3 tidak bertentangan dengan UUD 45, hanya Maria Farida dan Arief Hidayat hakim konstitusi yang menilai UU MD3 bertentangan.

โ€Ž"Menolak eksepsi pihak terkait M Sarmuji, Didik Prihantono, Didik Mukrianto, Fahri Hamzah, M Nasir Djamil, Sa'duddin, Hadi Mulyadi dan Joko Purwanto mengenai permohonan para pemohon prematur," ujar Hamdan.



(vid/kha)


Berita Terkait