"โMengabulkan eksepsi pihak terkait M Sarmuji, Didik Prihantono, Didik Mukrianto, Fahri Hamzah, M Nasir Djamil, Sa'duddin, Hadi Mulyadi dan Joko Purwanto untuk sebagian yaitu sepanjang mengenai kedudukan hukum Pemohon I, Pemohon IV dan Pemohon V," kata ketua majelis konstitusi Hamdan Zoelva dalam persidangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).
Pemohon I adalah PDIP dan Pemohon IV yaitu seorang warga negara bernama Rahmani Yahya serta Pemohon V adalah Sigit Widiarto sebagai warga negara. MK hanya menilai Pemohon II yakni Dwi Ria Latifa dan Pemohon III Junimart Girsang dari advokat sebagai pemohon yang memiliki legal standing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โ"Menolak eksepsi pihak terkait M Sarmuji, Didik Prihantono, Didik Mukrianto, Fahri Hamzah, M Nasir Djamil, Sa'duddin, Hadi Mulyadi dan Joko Purwanto mengenai permohonan para pemohon prematur," ujar Hamdan.
(vid/kha)











































