MK Kabulkan Keterwakilan Perempuan di Jajaran Pimpinan DPR

MK Kabulkan Keterwakilan Perempuan di Jajaran Pimpinan DPR

- detikNews
Senin, 29 Sep 2014 18:50 WIB
MK Kabulkan Keterwakilan Perempuan di Jajaran Pimpinan DPR
Jakarta - ‎Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan PDIP terkait UU MD3. Namun MK mengabulkan sebagian permohonan Koalisi untuk Advokasi Kepemimpinan Perempuan terkait UU MD3.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Konstitusi Hamdan Zoelva dalam persidangan uji materi UU MD3 di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).

Koalisi perempuan itu mengajukan uji materi Pasal 97 ayat 2, Pasal 104 ayat 2, Pasal 109 ayat 2, Pasal 115 ayat 2, Pasal 121 ayat 2, Pasal 152 ayat 2 dan Pasal 158 ayat 2 UU MD3. Koalisi itu terdiri dari Khofifah Indar Parawansa, Rieke Diah Pitaloka, Yuda Kusumaningsih, Perludem, Perkumpulan Mitra Gender, Yayasan Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan, Lia Wulandari dan Aida Vitayala Sjafri Hubeis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK menyatakan Pasal 97 ayat 2 UU MD3 bertentangan dengan UUD 45 sepanjang tidak dimaknai, pimpinan komisi terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak tiga orang wakil ketua yang dipilih oleh anggota komisi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi. Sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keterwakilan perempuan menurut pertimbangan jumlah anggota tiap fraksi.

‎Hal yang sama juga berlaku untuk pimpinan Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, BURT, dan Panitia Khusus. MK juga menyatakan keterwakilan perempuan dalam posisi pimpinan alat kelengkapan DPR merupakan bentuk perlakuan khusus terhadap perempuan yang dijamin konstitusi.

"Penegasan atas perlakuan khusus ini tidak bisa hanya menjadi gagasan hukum semata. Dalam konteks negara hukum yang demokratis dan negara demokrasi yang berdasarkan hukum, gagasan ini harus menjadi kebijakan hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan sebagai hukum positif, untuk memberikan jaminan kepastian hukum," kata hakim konstitusi Wahiduddin Adams dalam pertimbangan.

‎MK menilai UU MD3 yang menghapus posisi keterwakilan perempuan telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil bagi perempuan. "Karena perubahan ketentuan yang demikian dapat membuyarkan seluruh kebijakan affirmatif yang telah dilakukan pada kelembagaan politik lainnya," ujar Wahiduddin.

"Apalagi dalam UU MD3, politik afirmatif perempuan telah diakomodasi sehingga menurut Mahkamah, kebijakan yang demikian adalah kebijakan yang melanggar prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur Pasal 28D ayat 1 UUD 1945," tutup Wahiduddin.

Terkait uji materi UU MD3 memang ada beberapa pihak yang mengajukan permohonan. PDIP mengajukan gugatan terkait mekanisme pemilihan pimpinan MPR, DPR, DPD, dan DPRD sedangkan beberapa pihak lain menggugat terkait keterwakilan perempuan. Soal keterwakilan perempuan di jajaran pimpinan lembaga MPR, DPR, DPD, dan DPRD ini Mahkamah mengabulkan, sedangkam gugatan PDIP ditolak.

(vid/kha)


Berita Terkait