KPK sudah menetapkan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah sebagai tersangka. Melalui Rizal, KPK akan mengembangkan kasus ini, termasuk ke pihak-pihak penerima fee.
"Kasus ini akan dikembangkan, ini kan baru permulaan. Saya kira KPK tidak berhenti sampai titik sekarang," kata jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (29/9/2014).
Rizal dalam persidangan di tipikor tahun 2011 lalu mengungkapkan siapa-siapa saja penerima fee yang bakal diberikan oleh PT Duta Graha Indah selaku pemenang tender. Di antaranya adalah Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebesar 2,5 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya, lanjut Johan, juga belum mengetahui kabar Rizal yang disebut sedang ada di Korsel. Benar tidaknya kabar itu akan diketahui setelah Rizal diperiksa oleh penyidik.
"Kita tunggu saja. Saya sampaikan sebelumnya bahwa KPK sudah sampaikan surat ke imigrasi untuk cegah RA," tandas Johan.
Rizal tidak hanya dijerat dalam kasus pembangunan wisma atlet. Dia juga tersangkut kasus pembangunan gedung Serbaguna di Pemprov Sumsel.
Pembangunan gedung tersebut dilakukan dalam tahun anggaran 2010-2011. Kerugian negara dalam dua proyek ini sebesar Rp 25 miliar. Rizal dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.
(mok/kha)










































