"Ini ada cukup banyak laporan masyarakat. Banyak masalah pelayanan dan pungli-pungli di DKI. Modusnya permintaan imbalan, PNSnya suka buka lapak sendiri, padahal secara PTSP sudah dilakukan," kata Danang di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).
Menurutnya, selama ini pungli itu bisa tetap tumbuh subur karena tak adanya keseragaman persyaratan maupun kejelasan tarif. Para pegawai di dinas tersebut akhirnya bebas melakukan pungutan saat warga mengurus izin usaha bagi UKM karena tak pernah ada standar pelayanan yang jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah itu masih hanya untuk pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Sedangkan untuk usaha UKM ada banyak izin-izin yang harus dipenuhi seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) hotel melati/akomodasi lainnya, dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) restoran/rumah makan.
(ros/kha)











































