"Untuk menghindari conflict of interest, sama seperti MK, tidak seorangpun bisa menjadi hakim dengan pilihannya sendiri. βSaya juga berpendapat UU MD3 yang baru tidak mengakomodir keterwakilan perempuan sehingga tidak mengindahkan putusan MK," kata Hakim Arief membacakan pendapatnya dalam persidangan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (29/9/2014).
Arief Hidayat juga berpendapat bahwa undang-undang tidak boleh terlalu sering diubah. Dalam pandangannya, undang-undang dan peraturan yang sering diubah akan melanggar asas kepastian hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UU MD3 yang diajukan para pemohon mempermasalahkan mekanisme pemilihan pimpinan DPR dengan cara pemilihan anggota, meskipun hal ini politik hukum terbuka untuk menentukan mekanisme ini perlu dikaji legalitasnya karena tidak berarti sesuai dengan konstitusi," imbuhnya.
Menurut Arief Hidayat, UU MD3 yang dibuat oleh DPR cacat secara hukum. Sehingga permohonan pihak pemohon dapat dikabulkan.
"Dengan demikian, menurut saya UU MD3 mengalami cacat, saya berpendapat seharusnya permohonan pemohon dikabulkan," tegasnya.
Meskipun dua hakim konstitusi berpandangan permohonan pihak pemohon bisa dikabulkan, namun ketujuh hakim lainnya berpendapat berbeda. MK akhirnya mengetok palu dan menolak semua permohonan pihak pemohon. UU MD3 secara resmi bisa digunakan dan telah berkekuatan hukum tetap.
(kha/try)











































