Dissenting Opinion UU MD3, Hakim Arief Permasalahkan Keterwakilan Perempuan

Dissenting Opinion UU MD3, Hakim Arief Permasalahkan Keterwakilan Perempuan

- detikNews
Senin, 29 Sep 2014 18:09 WIB
Dissenting Opinion UU MD3, Hakim Arief Permasalahkan Keterwakilan Perempuan
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU 17 No 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3. Menurut MK, susunan pimpinan DPR tak bertentangan dengan UUD '45. Ada dua hakim konstitusi yang berbeda pendapat soal keputusan ini, yakni Maria Farida dan Arief Hidayat. Arief Hidayat keberatan soal tidak diaturnya keterwakilan perempuan dalam posisi pimpinan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Untuk menghindari conflict of interest, sama seperti MK, tidak seorangpun bisa menjadi hakim dengan pilihannya sendiri. β€ŽSaya juga berpendapat UU MD3 yang baru tidak mengakomodir keterwakilan perempuan sehingga tidak mengindahkan putusan MK," kata Hakim Arief membacakan pendapatnya dalam persidangan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (29/9/2014).

Arief Hidayat juga berpendapat bahwa undang-undang tidak boleh terlalu sering diubah. Dalam pandangannya, undang-undang dan peraturan yang sering diubah akan melanggar asas kepastian hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menilai mekanisme pilihan DPR yang berubah-ubah dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang salah satunya menyatakan materi UU harus mencerminkan ketertiban dan kepastian hukum. Mekanisme selalu berubah telah melanggar asas kepastian hukum bagi masyarakat," jelas Arief.

"UU MD3 yang diajukan para pemohon mempermasalahkan mekanisme pemilihan pimpinan DPR dengan cara pemilihan anggota, meskipun hal ini politik hukum terbuka untuk menentukan mekanisme ini perlu dikaji legalitasnya karena tidak berarti sesuai dengan konstitusi," imbuhnya.

Menurut Arief Hidayat, UU MD3 yang dibuat oleh DPR cacat secara hukum. Sehingga permohonan pihak pemohon dapat dikabulkan.

"Dengan demikian, menurut saya UU MD3 mengalami cacat, saya berpendapat seharusnya permohonan pemohon dikabulkan," tegasnya.

Meskipun dua hakim konstitusi berpandangan permohonan pihak pemohon bisa dikabulkan, namun ketujuh hakim lainnya berpendapat berbeda. MK akhirnya mengetok palu dan menolak semua permohonan pihak pemohon. UU MD3 secara resmi bisa digunakan dan telah berkekuatan hukum tetap.

(kha/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads