Ajukan Dissenting Opinion, Hakim Maria Nilai Gugatan UU MD3 Bisa Dikabulkan

Ajukan Dissenting Opinion, Hakim Maria Nilai Gugatan UU MD3 Bisa Dikabulkan

- detikNews
Senin, 29 Sep 2014 17:53 WIB
Ajukan Dissenting Opinion, Hakim Maria Nilai Gugatan UU MD3 Bisa Dikabulkan
Jakarta - Hakim Konsitusi Maria Farida mengajukan dissenting opinion terhadap putusan MK terkait tata cara pemilihan pimpinan DPR yang diatur dalam UU Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Menurut Maria, gugatan pemohon seharusnya dikabulkan.

"Pembentukan UU MD3 tidak berdasarkan prinsip negara hukum. Pengujian formil seharusnya dikabulkan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Maria membacakan nota perbedaan pendapatnya dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014) petang.

Menurut Farida, dalam suatu negara hukum diperlukan asas kepastian hukum. Jika Undang-undang yang mengatur tentang empat lembaga sekaligus -- MPR, DPR, DPD, DPRD -- berubah setiap kali periode Pemilu, maka kepastian hukum tidak akan tercapai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa penggantian UU itu tidak menimbulkan kerugian konstitusional," ujar Farida.

Farida menyatakan, sebagai UU yang bersifat organisatoris, seharusnya UU MD3 dipersiapkan jauh hari sebelum Pemilu dimulai. Dan pembentukan UU ini pun, kata Maria, harus mengedepankan keterbukaan dan kelembagaan.

"Tidak ada perubahan mendesak dan naskah akademik tidak pernah ada, maka pembentukan UU aquo bertentangan dengan UUD 1945, terlepas dari substansi UU MD3 saya menyatakan UU MD3 bertentangan dengan asas kelembagaan dan keterbukaan," ujar Maria.

"UU MD3 bertentangan karena tidak melibatkan perwakilan daerah dalam putusannyaโ€Ž, termasuk hak-hak perempuan, kerugian konstitusional yang eksistensinya diatur UUD 45," sambungnya.

Pasal yang digugat di UU MD3 ini terutama pasal 84 ayat 1 UUD MD3 yang isinya pimpinan DPR terdiri atas 1 orang dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR. Selain pasal tersebut, pasal lain yang digugat yaitu pasal 97, pasal 104, pasal 109, pasal 115, pasal 121, dan pasal 152 yang isinya tentang posisi perempuan untuk mengisi jabatan strategis di DPR diantaranya, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT.

MK memutuskan gugatan tersebut ditolak. Alasannya karena UU MD3 tidak bertentangan dengan konstitusi. "Menurut MK, dalam materi UU dibentuk setelah pemilu tidak bertentangan dengan UUD 1945, perubahan U itu sudah diagendakan. Setelah pemilu telah lazim dilakukan, MK perlu mengingatkan perubahan UU MD3 tiap 5 tahun sekali tidak akan membangun sistem yang ajaib," kata Hakim Konstitusi Patrialis Akbar

(vid/fjp)


Berita Terkait