Divonis 8 Tahun, Anas Urbaningrum Daftarkan Banding Besok

Divonis 8 Tahun, Anas Urbaningrum Daftarkan Banding Besok

- detikNews
Senin, 29 Sep 2014 17:47 WIB
Divonis 8 Tahun, Anas Urbaningrum Daftarkan Banding Besok
Jakarta - Anas Urbaningrum memastikan diri mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi terkait vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tim penasihat hukum Anas mendaftarkan akta permohonan banding besok, Selasa 30 September.

"Setelah mengkaji putusan dan mempertimbangkan saran dari keluarga, teman dan simpatisan, hari ini tanpa mengurangi rasa hormat kepada majelis hakim atau KPK, Mas Anas memutuskan untuk menggunakan haknya untuk melakukan banding," kata anggota penasihat hukum Anas, Handika Honggowongso, Senin (29/9/2014).

Alasan pokok mengajukan banding menurut Handika adalah pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menyatakan dakwaan kesatu subsidair dan dakwaan kedua terbukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu menurut kami tidak benar dan juga tidak adil, karena menggunakan bukti, saksi dan surat yang tidak bernilai sebagai alat bukti. Contoh saksi yang dipakai keterangannya saling kontradiksi jadi tidak ada persesuaiannya," sebut Handika.

Terkait putusan di tingkat pertama, tim penasihat hukum mengapresiasi ditolaknya tuntutan jaksa soal pencabutan hak politik Anas.

"Sedang untuk putusan yang lain, soal vonis 8 tahun itu sangat berat dan tidak berdasar. Sedangkan untuk uang pengganti itu juga secara hukum tidak benar karena tidak ada kerugian negara dalam kasus Anas. Anas tidak menerima uang sebanyak Rp 55 miliar dan US$ 5 juta," sambungnya.

Handika berharap majelis banding nantinya bisa memeriksa dan memutuskan secara benar dan adil. "Untuk itu kami akan mendaftarkan dan membuat akta bandingnya esok hari di PN Jakarta Pusat," kata dia.

Pada 24 September, Majelis Hakim memvonis Anas bersalah dengan putusan hukuman 8 tahun denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia juga wajib membayar uang pengganti kerugian uang negara Rp 57,5 miliar dan US$5,2 juta. Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Majelis hakim meyakini Anas ikut mengupayakan pengurusan proyek-proyek pemerintah lainnya dengan pembiayaan APBN yang dikerjakan Permai Group.

Anas menerima sejumlah pemberian yakni duit Rp 2,2 miliar dari Adhi Karya, duit Rp 25,3 miliar dan US$ 36,070 dari Permai Group. Ketiga, penerimaan sebesar Rp 30 miliar dan US$ 5,225 juta yang digunakan untuk pelaksanaan pemilihan Ketum Partai Demokrat.

Selain itu ada pula penerimaan lainnya yakni mobil Toyota Harrier, Toyota Vellfire dan fasilitas berupa survei pencalonan dari Lingkaran Survei Indonesia sebesar Rp 478,6 juta pada April-Mei 2010.

(fdn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads