DPD Juga Akan Ajukan Uji Materi UU Pilkada ke MK

DPD Juga Akan Ajukan Uji Materi UU Pilkada ke MK

- detikNews
Senin, 29 Sep 2014 17:04 WIB
Irman Gusman (dok.detikcom)
Jakarta - Ketua DPD Irman Gusman menegaskan kalau pihaknya tidak setuju dengan pilkada lewat DPRD, seperti yang sudah disahkan dalam UU Pilkada. Menurut dia, pilkada dengan sistem langsung saat ini sudah baik namun memang perlu diperbaiki.

"Soal RUU Pilkada, DPD pada dasarnya tetap ingin pemilihan langsung dengan perbaikan perbaikan. Ini untuk memperbaiki sistem demokrasi kita," kata Irman saat pidato dalam acara Satu Dasawarsa DPD RI di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2014).

Irman menyebut sejauh ini demokrasi di Indonesia sudah berjalan baik lewat pelaksanaan pilkada. Maka, sejak sejumlah fraksi di DPR menginginkan RUU Pilkada disahkan, DPD pun tetap berkomitmen mendukung pilkada langsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, kata Irman, pihaknya juga bakal mengambil sikap dengan mengajukan gugatan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

"Kita pimpinan (DPD) akan menentukan sikap. Kalau menerima apa yang akan kita lakukan. Tapi, kalau menolak kita judicial review ke MK," sebut senator asal Sumatera Barat itu.

Selain menyinggung soal pilkada lewat DPRD, Irman juga mengingatkan peran lembaga yang dipimpinnya. Sebagai lembaga negara, menurutnya DPD bisa menjadi penyeimbang dan penyalur aspirasi daerah dalam pembentukan kebijakan nasional.

"DPD adalah kamar kedua parlemen yang tidak menempatkan diri sebagai oposisi DPR, sebagai pemegang kekuasaan pembentukan Undang-Undang. Kelahiran DPD diharapkan mampu mewujudkan kemajuan nasional dan memperkuat NKRI," sebutnya.



(hat/bal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads