Jelang Putusan MK, PKS: UU MD3 Tak Melanggar UUD 1945

Jelang Putusan MK, PKS: UU MD3 Tak Melanggar UUD 1945

- detikNews
Senin, 29 Sep 2014 15:52 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan hasil uji materi UU MD3 beberapa saat lagi. PKS berharap MK dapat memutus secara bijaksana, UU MD3 tidak melanggar UUD 1945.

"โ€ŽKalau saya bertanya, di pasal mana UUD dilanggar oleh UU MD3 terkait metode pemilihan pimpinan DPR?" ujar Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2014).

Menurutnya, pemilihan pimpinan DPR sekarang justru lebih terbuka dibanding yang sebelumnya. Dalam UU MD3 yang baru diatur mekanisme pemilihan paket pimpinan DPR dipilih oleh anggota DPR.โ€Ž

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang tidak serta merta pemenang Pemilu menjadi โ€ŽPimpinan DPR. Ini justru menjadi lebih terbuka dan langsung, kita melihat itu lebih demokratis," tutur Hidayat.

Menurutnya, MK akan membuat keputusan yang final dan mengikat, tanpa ada putusan sela. "Kami berharap MK tetap jadi Mahkamah Konstitusi dan tidak jadi Mahkamah Kalkulator," tutur Hidayat.โ€Ž

MK akan memutus uji materi UU MD3 soal aturan pemilihan pimpinan DPR yang diajukan oleh PDIP. Di UU MD3 yang baru, pemenang pemilu tak lagi otomatis memiliki kursi Ketua DPR. Pucuk pimpinan DPR harus dipilih oleh anggota DPR dengan sistem paket.

(dnu/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads