"Pak SBY tidak bisa dong. Legal standingnya tidak ada. Dia kan presiden, bagaimana bisa menolak?" kata JK di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Sebelumnya, SBY mengatakan kalau Partai Demokrat akan mengajukan gugatan hukum terhadap hasil voting DPR yang menetapkan UU Pilkada dengan mekanisme lewat DPRD. Dia juga sempat melakukan komunikasi lewat sambungan telepon dengan Ketua MK, Hamdan Zoelva.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(hat/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini