JK: SBY Tak Punya Legal Standing Gugat UU Pilkada

JK: SBY Tak Punya Legal Standing Gugat UU Pilkada

- detikNews
Senin, 29 Sep 2014 15:24 WIB
Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat (PD) yang juga Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono berencana menggugat UU Pilkada lewat Mahkamah Konstitusi. JK menilai SBY tak bisa menggugat UU kontroversial itu.

"Pak SBY tidak bisa dong. Legal standingnya tidak ada. Dia kan presiden, bagaimana bisa menolak?" kata JK di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2014).

Sebelumnya, SBY mengatakan kalau Partai Demokrat akan mengajukan gugatan hukum terhadap hasil voting DPR yang menetapkan UU Pilkada dengan mekanisme lewat DPRD. Dia juga sempat melakukan komunikasi lewat sambungan telepon dengan Ketua MK, Hamdan Zoelva.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap hasil voting itu, saya sudah sampaikan dua kali. Sikap saya, keputusan DPR ini sebuah kemunduran demokrasi. Tiga hari terakhir saya terima protes dan kemarahan perlawanan dari rakyat. Saya memahami itu," ujar Presiden SBY di Bandara Internasional Kansai, Osaka, Jepang, Minggu (28/9/2014).

(hat/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads