Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat (PD) yang juga Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono berencana menggugat UU Pilkada lewat Mahkamah Konstitusi. JK menilai SBY tak bisa menggugat UU kontroversial itu.
"Pak SBY tidak bisa dong. Legal standingnya tidak ada. Dia kan presiden, bagaimana bisa menolak?" kata JK di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Sebelumnya, SBY mengatakan kalau Partai Demokrat akan mengajukan gugatan hukum terhadap hasil voting DPR yang menetapkan UU Pilkada dengan mekanisme lewat DPRD. Dia juga sempat melakukan komunikasi lewat sambungan telepon dengan Ketua MK, Hamdan Zoelva.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap hasil voting itu, saya sudah sampaikan dua kali. Sikap saya, keputusan DPR ini sebuah kemunduran demokrasi. Tiga hari terakhir saya terima protes dan kemarahan perlawanan dari rakyat. Saya memahami itu," ujar Presiden SBY di Bandara Internasional Kansai, Osaka, Jepang, Minggu (28/9/2014).
(hat/trq)