MA Tegaskan PK Tommy Soeharto Dikabulkan Hanya Rumor

MA Tegaskan PK Tommy Soeharto Dikabulkan Hanya Rumor

- detikNews
Senin, 10 Jan 2005 16:58 WIB
Jakarta - Beredar kabar Peninjauan Kembali (PK) Tommy Soeharto kepada Mahkamah Agung (MA) telah keluar. Isinya, PK Tommy dikabulkan. Namun MA menegaskan itu hanya rumor saja."Tadi juga banyak wartawan yang menanyakan itu. Tapi itu hanya rumor," tegas Kasie Registrasi Kasasi Pidana MA, Lauris S.Ramly, saat ditemui detikcom di ruang kerjanya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Senin (10/1/2005) pukul 16.30 WIB.Lauris menekankan, putusan PK Tommy hingga kini belum keluar. "Majelisnya saja sekarang sedang diganti. Karena Parman Suparman, salah satu anggota mejelis, mengundurkan diri," urai Lauris.Tapi kok santer beredar PK Tommy diterima? "Itu hanya rumor saja, sampai saat ini majelis penggantinya belum ada. Jadi sekarang masih tahap pemeriksaan saja, saya juga belum tahu hasilnya," tandas Luris. Pada akhir Desember 2004 lalu, Parman Suparman, salah satu anggota majelis hakim agung PK Tommy Soeharto -- terpidana 15 tahun pembunuhan hakim agung Syafiuddin Kartasasmita -- mengundurkan diri dari keanggotaan majelis hakim. Ketua MA Bagir Manan mengatakan, keluarnya Parman semata-mata masalah teknis, yakni terpilihnya Parman sebagai Ketua Muda Pidana yang membawahkan tim tersendiri.Sidang permohonan PK Tommy digelar di dua tempat, yakni Pengadilan Negeri (PN) Cilacap dan PN Jakarta Pusat. Dalam memori PK-nya, Tommy merasa PN Jakarta Pusat melakukan kekeliruan atas keputusannya. Contohnya, polisi tidak memiliki surat izin ketika menggeledah Apartemen Cemara. Begitu juga soal senjata- yang menurut polisi ditemukan di Apartemen Cemara dan rumah di Jalan Alam Segar-tidak seorang pun yang mengetahui asal-usulnya.Sebaliknya, jaksa Hasan Madani tetap berpendapat memori PK Tommy sama sekali tidak menyodorkan bukti baru. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads