"Ya kami berharap putusan sela yang keluar, karena kemarin kan masih digantung sama Hamdan. Kita mau tampilkan saksi fakta sama ahli, dia bilang nanti dulu kami musyawarah. Nah, seyogyanya didengar dulu keterangan ahli kami baru diputus," kata Trimedya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/9/2014).
"Undangannya putusan. Nggak tahu apakah putusan sela, kita berharap putusan sela," imbuhnya.
Trimedya mengatakan, pelantikan DPR akan digelar pada Rabu (1/29) nanti. Pihaknya berharap UU MD3 yang lama tetap berlaku dulu, dan tidak ada dulu pemilihan pimpinan MPR dan DPR sampai dengan selesai putusan ini.
"Bisa saja tunda 2 sampai 3 kali sidang lagi menjelang pelantikan presiden diputus. Jadi tetap pimpinan DPR definitif menjelang pelantikan presiden. Sidang-sidang bisa pimpinan sementara kan," tuturnya.
"Kalau dia arif dan bijaksana sampai menjelang pelantikan presiden putuslah, misalnya tanggal 15. Sehingga yang meminpin nanti yang sudah definif. Jadi kasih kesemptan dong dengarkan ahli kami," anggota komisi III itu.
(iqb/trq)











































