Dalam pertimbangannya, ketua majelis hakim, Robert Siahaan menyatakan aki GS Garuda Sakti merupakan simbol dari produk dalam negeri. Oleh karena itu, kata 'GS' dalam aki itu mencerminkan nasionalisme sehingga tidak bisa dibatalkan atau dihapus. GS Yuasa sendiri diproduksi GS Yuasa Coorpotation yang bermarkas di Nobanba-cho, Nishinosho, Kisshoin, Minami-ku Kyoto.
β"GS Garuda Sakti adalah merk lokal dan GS Garuda milik tergugat memiliki kesan lokal. Juga sudah didaftarkan melalui mekanisme hukum dan sudah diterbitkan sertifikatnya," ucap Robert, dalam persidangan di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Majelis berpendapat tidak terdapat persamaan pada pkoknya. GS Garuda Sakti menunjukan barang buatan Indonesia,β" ujarnya.
Kuasa hukum GS Garuda Sakti, Wawan Setiawan, mengaku senang atas putusan itu. Putusan ini menandakan majelis hakim membela produk lokal.
"Artinya kata 'GS' itu tidak bisa dipatenkan. Sama saja seperti huruf 'K' ada Kawasaki ada KIA, jadi tidak bisa dipatenkan," ucap Wawan usai sidang.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini