"Sebenarnya gini, jika gubernur mengundurkan diri itu hak, pasal 25. Dia cukup declare. Menurut pandangan saya, seorang gubernur berhenti cukup memberitahu berhenti ke DPRD, nanti DPRD laporkan ke paripurna," ujar Jhonny kepada detikcom saat berbincang di ruangannya, Jl Kebon Sirih, Jakpus, Senin (29/9/2014).
Menurutnya tidak ada yang salah jika Jokowi mengikuti langkah mendiang Presiden Soeharto dulu saat mengumumkan dirinya berhenti. Tidak ada hukuman atau sanksi bila memang langkah itu dipilih Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada hak DPRD bilang dia nggak boleh mengundurkan diri," imbuh mantan Ketua DPRD DKI sementara ini.
Jhonny mengaku baik dirinya maupun fraksinya hingga kini belum menerima surat pengunduran diri Jokowi. Senada dengan dia, Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik juga menyatakan demikian.
"Belum keterima. Saya belum tahu yang jelas sampai hari ini saya belum dapat," kata Taufik saat berbincang terpisah.
(aws/trq)