F-PDIP DKI: Jokowi Tak Perlu Minta Izin DPRD untuk Mengundurkan Diri

F-PDIP DKI: Jokowi Tak Perlu Minta Izin DPRD untuk Mengundurkan Diri

- detikNews
Senin, 29 Sep 2014 14:13 WIB
Jakarta - Surat pengunduran diri Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) masih dipertanyakan keberadaannya. Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jhonny Simanjuntak menyebut Jokowi bisa langsung mengumumkan pengunduran dirinya tanpa izin dari DPRD DKI.

"Sebenarnya gini, jika gubernur mengundurkan diri itu hak, pasal 25. Dia cukup declare. Menurut pandangan saya, seorang gubernur berhenti cukup memberitahu berhenti ke DPRD, nanti DPRD laporkan ke paripurna," ujar Jhonny kepada detikcom saat berbincang di ruangannya, Jl Kebon Sirih, Jakpus, Senin (29/9/2014).

Menurutnya tidak ada yang salah jika Jokowi mengikuti langkah mendiang Presiden Soeharto dulu saat mengumumkan dirinya berhenti. Tidak ada hukuman atau sanksi bila memang langkah itu dipilih Jokowi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan hak. Masa kau larang orang mengundurkan diri. Itu kan sama dikatakan seperti, maaf, meninggal dunia. Ada nggak akibat hukum pidananya? Nggak kan," tegasnya.

"Nggak ada hak DPRD bilang dia nggak boleh mengundurkan diri," imbuh mantan Ketua DPRD DKI sementara ini.

Jhonny mengaku baik dirinya maupun fraksinya hingga kini belum menerima surat pengunduran diri Jokowi. Senada dengan dia, Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik juga menyatakan demikian.

"Belum keterima. Saya belum tahu yang jelas sampai hari ini saya belum dapat," kata Taufik saat berbincang terpisah.

(aws/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads