PDIP mendalilkan pemberlakuan aturan pemilihan pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkapan DPR dalam UU MD3 telah merugikan hak konstitusional PDIP selaku pemenang pemilu 2014. Permohonan atas nama Megawati Soekarnoputri ini juga menilai pemilihan pimpinan DPR cacat prosedur karena UU MD3 tak mengatur mekanismenya.
Partai berlambang banteng hitam moncong putih ini juga memohon MK memberikan putusan sela karena melihat perkembangan di DPR semakin kisruh pasca UU Pilkada. Termasuk dengan adanya Tatib DPR yang bersandarkan pada UU MD3 tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara DPR pada 23 September yang lalu menyatakan PDIP menjadi bagian penting ketika UU MD3 disahkan. Sehingga menurut DPR melalui anggota Komisi III DPR Aziz Syamsuddin, tidak ada ditemukannya tindakan diskriminatif terhadap pemohon uji materi UU MD3.
Lalu, bagaimanakah 9 hakim MK akan melihat hal ini? Ketua MK Hamdan Zoelva meminta masyarakat bersabar hingga nanti UU MD3 diputuskan.
"Tunggu saja putusannya, kan enggak lama lagi (pukul 16.00 WIB)," kata Hamdan di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).
(vid/rmd)