Demokrat Siapkan Permohonan Uji Materi UU Pilkada ke MK

Demokrat Siapkan Permohonan Uji Materi UU Pilkada ke MK

- detikNews
Senin, 29 Sep 2014 13:38 WIB
Jakarta - Partai Demokrat mengaku sedang mempersiapkan judical review UU Pilkada yang baru saja disahkan DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan gugatan ini sebelumnya juga telah disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.

"(Soal gugatan ke) MK, ini merupakan salah satu langkah yang mungkin akan ditempuh. Kami sedang mempelajari persiapannya, sedang dilakukan oleh tim hukum kami, mudah-mudahan itu akan di-follow up selanjutnya," ujar Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan dalam jumpa pers di Kantor DPP Demokrat, Jl Kramat Raya, Jakpus, Senin (29/9/2014).

SBY menyebut Demokrat akan mengajukan gugatan hukum terhadap UU Pilkada saat masih berada di Amerika Serikat dalam kunjungan kerjanya. Menurutnya ada 3 alasan mengapa Demokrat akan melakukan gugatan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka (masyarakat) tidak pernah membayangkan saat memilih anggota DPRD, tapi tiba-tiba DPRD memiliki kewenangan, power, otoritas memilih gubernur, bupati, dan walikota. Ini berarti mengingkari proses pemilu legislatif, di mana rakyat tidak membayangkan dan tidak tahu, namun tiba-tiba diberi mandat memilih kepala daerah," kata SBY menjelaskan alasan pertama.

Alasan kedua menurut SBY, karena hasil voting DPR yang memilih lewat DPRD tidak menghormati kedaulatan rakyat. Ketiga disebut SBY, karena UU yang mengatur DPRD, Provinsi, Kabupaten, dan Kota tidak secara eksplisit dan sah mengatakan bahwa DPRD atau para anggota DPRD memilih kepala daerah.

"Di sini tidak ada UU yang mengatur DPRD mendapat otoritas dan kewenangan untuk memilih kepala daerah," tutur Presiden Indonesia ke-6 itu.

(ear/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads