Pulang di Tanah Air, Ini 3 Aksi SBY agar UU Pilkada Tidak Berlaku

Pulang di Tanah Air, Ini 3 Aksi SBY agar UU Pilkada Tidak Berlaku

- detikNews
Senin, 29 Sep 2014 12:57 WIB
Pulang di Tanah Air, Ini 3 Aksi SBY agar UU Pilkada Tidak Berlaku
Jakarta -

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berulang kali mengungkapkan rasa kecewa atas golnya UU Pilkada di paripurna DPR. Setiba di Tanah Air nanti, SBY berjanji melakukan sejumlah terobosan agar UU yang mencederai demokrasi itu tidak berlaku.

SBY yang tengah berada di Jepang ini siap berjuang keras mempertahankan Pilkada langsung. Kelak tiba di Indonesia, SBY segera berkonsultasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva agar mendapatkan cara sesuai koridor hukum dan konstitusi sebagai upaya menolak UU Pilkada.

SBY juga akan mencari celah hukum dengan merujuk pasal 20 UUD 45 yang jelas sekali menyebutkan bahwa untuk menjadikan RUU menjadi UU harus dilakukan persetujuan bersama antara DPR dan presiden. Ia mempertanyakan masih adakah ruang dalam klausul 'persetujuan bersama Presiden dan DPR itu'. Selain itu, SBY akan mempertahankan UU Pilkada langsung dengan perbaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 3 aksi SBY agar UU Pilkada tidak berlaku:

1. Konsultasi dengan Ketua MK

Presiden SBY menolak tegas UU Pilkada yang diputuskan DPR lewat voting. SBY mencari cara bagaimana agar Pilkada lewat DPRD tidak diberlakukan. Setelah menelepon Ketua MK Hamdan Zoelva malam ini, SBY akan segera merapat ke kantor MK untuk berkonsultasi.

Presiden SBY akan mendarat di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur hari Selasa (30/9/2014) pagi. Sekitar pukul 20.00 waktu Osaka, Presiden SBY baru saja mendarat di Bandara Internasional Kansai.

Presiden SBY akan melakukan kegiatan di Kyoto Senin (29/2014) besok. Malam harinya Presiden baru akan bertolak menuju Jakarta. Lawatan ke Jepang ini bagian terakhir dari lawatan ke tiga negara sejak 18 September lalu. SBY melakukan kunjungan kenegaraan ke Portugal, melakukan kegiatan di Sidang Majelis Umum PBB di New York, dan melakukan kegiatan di Washington, DC.

"Begitu nanti saya mendarat di Jakarta, saya akan berkonsultasi dengan MK," kata Presiden SBY dalam jumpa pers di VIP Room Bandara Internasional Kansai, seusai bertelepon dengan Ketua MK.

β€ŽKonsultasi dengan MK dilakukan SBY untuk mendapatkan cara sesuai koridor hukum dan konstitusi sebagai upaya menolak UU Pilkada yang telah diputuskan DPR pada Jumat (26/9/2014) dini hari lalu lewat voting. Masyarakat juga menolak keras UU Pilkada ini.

Sβ€Žalah satu yang akan dikonsultasikan adalah pasal 20 β€ŽUUD '45 yang jelas menyatakan bahwa persetujuan terhadap penyusunan UU dilakukan bersama antara DPR dengan Presiden.
β€Žβ€Žβ€Ž
Berdasarkan komunikasi dengan Ketua MK, SBY mendapat informasi bahwa hal ini akan segera dibahas para hakim MK. Hasil pembahasan oleh MK akan segera disampaikan ke SBY.

SBY berharap ada segera pandangan MK terkait ruang terobosan untuk tidak memberlakukan UU Pilkada ini. Dengan demikian, presiden segera bertindak untuk tetap menyelamatkan Pilkada secara langsung, tapi dengan perbaikan-perbaikan.

"β€ŽKalau nanti ruang itu tertutβ€Žup, saya akan siapkan plan B.β€Ž Semoga ada solusi yang baik. Saya tetap akan taat konstitusi, langkah saya dalam koridor itu," kata SBY yang akan terus mencermati hal ini setiap saat.

2. Mencari Terobosan Hukum

Presiden SBY secara tegas menolak UU Pilkada yang diputuskan DPR. β€ŽDia terus berusaha mencari terobosan hukum untuk menolak UU yang menetapkan Pilkada lewat DPRD. SBY baru saja melakukan komunikasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.

Begitu mendarat di Bandara Internasional Kansai, Osaka, Jepang, sekitar pukul 20.00 waktu setempat atau pukul 18.00 WIB, Minggu (28/9/2014) Presiden SBY langsung menuju VIP room bandara. Presiden langsung melakukan komunikasi dengan Ketua MK.

Beberapa saat kemudian, SBY menggelar jumpa pers mengenai hasil komunikasinya dengan Ketua MK. "Setelah 16 jam penerbangan dari Washington DC, dan ini sudah malam, saya harus sampaikan 1 pernyataan untuk diteruskan kepada saudara-saudara saya di Indonesia dari Osaka ini," kata Presiden SBY membuka konferensi pers.

SBY mengaku terus mengikuti dinamika dan perkembangan politik di tanah air pasca pemungutan suara RUU Pilkada di DPR, Jumat (26/9/2014) dini hari. Hasil voting, DPR memutuskan Pilkada lewat DPRD dan menolak Pilkada langsung.

"β€ŽTerhadap hasil voting itu, saya sudah sampaikan 2 kali. Sikap saya, keputusan DPR ini sebuah kemunduran demokrasi. Tiga hari terakhir saya terima protes dan kemarahan dan perlawanan dari rakyat. Saya memahami itu," kata Presiden SBY yang tampak sangat tenang.

Sebagai presiden yang dipilih oleh rakyat, lanjut SBY, β€Ždan mendapat mandat dari rakyat, dirinya wajib mendengar pikiran dan aspirasi rakyat. DPR sebenarnya juga dipilih dan mendapat mandat rakyat untuk menyusun UU bersama Presiden.β€Ž

"Yang diharapkan, UU itu baik, tepat dan sesuai aspirasi rakyat.β€Ž Jika DPR dan Presiden keluarkan UU yang tidak sesuai kehendak rakyat, itu keliru. Meski ada ketentuan DPR berwenang bersama presiden untuk susun UU, saya tetap bersikap bahwa Pilkada lewat DPRD tidak tepat," tegas SBY.

Sebelum UU ini diundangkan, SBY terus berupaya mencari cara yang akan ditempuhnya untuk menolak UU Pilkada. "Ini saya tempuh agar demokrasi kita tidak mundur dan agar UU Pilkada sesuai kehendak mayoritas masyarakat Indonesia," ujar SBY.

Untuk menolak UU Pilkada, SBY akan cari cara yang sesuai koridor hukum dan konstitusi. "Tidak mungkin saya bertindak di luar hukum dan konstitusi. β€ŽKarena itu baru saja saya komunikasi dengan Ketua MK. Intinya saya ajukan pertanyaan konsultasi selaku Presiden dengan ketua MK," kata SBY yang dalam jumpa pers didampingi sejumlah menteri, antara lain Menko Polhukam Djoko Suyanto dan Mensesneg Sudi Silalahi.

β€ŽDalam komunikasi lewat telepon itu, SBY menanyakan tentang pasal 20 UUD 45 yang jelas sekali menyebutkan bahwa untuk menjadikan RUU menjadi UU harus dilakukan persetujuan bersama antara DPR dan presiden. "Jadi tidak otomatis voting internal DPR berlaku dan Presiden harus setujuβ€Ž," kata SBY.

Memang, dalam praktek penyusunan UU, Presiden telah menugasi menteri-menteri untuk membahasnya dengan DPR. Dalam pembahasan UU Pilkada ini, sejak awal Presiden telah menugasi Mendagri.β€Ž

Kepada MK, SBY meminta kejelasan apakah di tengah-tengah maraknya resistensi dan perlawanan dari mayoritas rakyat Indonesia, masih ada ruang untuk tidak menyetujuinya. β€Ž"Saya masih ingin dapat penjelasan dari MK, meski Mendagri sudah sampaikan pendapatnya, apakah tetap ada ruang dalam klausul 'persetujuan bersama Presiden dan DPR itu," tegas dia.

"β€ŽKalau ada ruang, saya akan sampaikan ketidaksetujuan saya terhadap apa yang diputuskan DPR dalam proses internalβ€Ž itu. Di satu sisi, waya harus sesuai konstitusi, di sisi lain harus memperhatikan kehendak rakyat," imbuh SBY.

Dalam sesegera mungkin, Presiden SBY harus mendapatkan solusi. Karena itu, Ketua MK akan segera membahas hal ini dengan para hakim konstitusi lainnya. "Pada kesempatan pertama, hasil pembahasan MK akan disampaikan kepada saya," tutur SBY.

3. Pilkada Langsung dengan Perbaikan

Presiden SBY menyinggung terkait UU Pilkada yang mengembalikan Pilkada melalui DPRD saat berpidato saat menerima penghargaan Dr Honoris Causa (Dr HC) dari Universitas Ritsumeikan, Kyoto, Jepang. SBY menyebut sangat kecewa.

Presiden SBY yang mengenakan toga menyampaikan pidato akademiknya sekitar 40 menit. Penganugerahan gelar Dr HC SBY ini digelar di Hall Tanagawa, Kampus Suzaku, Kyoto, Senin (29/9/2014). SBY berbicara mengenai perdamaian dan demokrasi.

Menurut SBY, sejak 2004, demokrasi di Indonesia semakin berkualitas. Untuk pertamakalinya Presiden Indonesia dipilihβ€Ž secara langsung oleh rakyat. SBY menjadi presiden Indonesia pertama dalam Pilpres secara langsung.

Tidak hanya pemilu di tingkat nasional, pemilihan kepala daerah (Pilkada) juga dilangsungkan secara langsung. Gubernur, bupati dan walikota dipilih secara langsung oleh rakyat.

Namun, kata SBY, beberapa hari terakhir, β€ŽPilkada secara langsung ini diubah DPR kembali melalui DPRD. "Saya kecewa parlemen secara kontroversial mengubah pilkada diipilih melalui DPRD lagi," kata SBY.

"β€ŽSaya tidak setuju dengan keputusan ini dan saya akan mempertahankan pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan dan membuat peraturan yang lebih kuat," imbuh SBY yang menegaskan akan terus berjuang meski sudah tidak lagi menjadi presiden.

Dalam pidatonya, SBY juga memaparkan mengenai solusi-solusi yang telah dilakukannya terkait persoalan politik, keamanan dan HAM. SBY juga menyampaikan mengenai pertumbuhan ekonomi di Indonesia dan meningkatnya hubungan bilateral antara Indonesia dan Jepang.
Halaman 2 dari 4
(aan/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads