Teddy Renyut, Penyuap Bupati Biak Numfor Dituntut 4 Tahun Penjara

Teddy Renyut, Penyuap Bupati Biak Numfor Dituntut 4 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 29 Sep 2014 12:26 WIB
Jakarta - Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut dituntut hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini Teddi terbukti menyuap Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk sebesar SGD 100 ribu terkait proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Biak Numfor.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Teddi Renyut telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK Antonius Budi Satria membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/9/2014).

Pemberian uang dilakukan Teddi terkait proyek pembangunan tanggul laut Biak Numfor yang proposal usulannya diajukan pada tanggal 2 April 2014 kepada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal untuk masuk ke dalam APBN-P tahun 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada bulan Juni 2014, Yesaya Sombuk menghubungi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Biak Numfor, Yunus Saflembolo meminta agar Yunus menghubungi Teddi menyampaikan kebutuhan duit Rp 600 juta.

Pembicaraan soal duit ini juga dibahas dalam pertemuan di Hotel Acacia pada 5 Juni 2014. Yesaya saat itu menjanjikan kepada Teddi bahwa perusahaannya akan mengerjakan proyek di Biak Numfor.

Mendengar hal itu, Teddi bersedia memenuhi permintaan uang Rp 600 juta yang akan diberikan terdakwa dalam bentuk dolar Singapura.

Sebagai realisasi permintaan uang dari Yesaya, pada 11 Juni 2014, Yunus Saflembolo memberitahukan ke Teddi bahwa Yesaya Sombuk akan datang ke Jakarta dan meminta Teddi menyiapkan uang Rp 600 juta

Pada tanggal 13 Juni 2014,Teddi ditemani Yunus mendatangi Hotel Acacia, Jakarta, tempat Yesaya menginap di kamar 715 dan menyerahkan duit SGD 63 ribu atau setara Rp 600 juta.

Beberapa saat kemudian, Yesaya melalui telepon menyebut duit yang diberikan masih kurang dan meminta tambahan Rp 350 juta. Teddi kemudian memenuhi permintaan ini dengan menyerahkan SGD 37 ribu pada tanggal 16 Juni 2014 di Hotel Acacia tempat Yesaya menginap.

Saat memberikan uang Teddi meminta kepastian pekerjaan proyek di Biak dan dijawab Yesaya akan diatur Yunus Saflembolo.

"Terdakwa telah memberilkan langsung secara tunai SGD 63. ribu dan sebesar SGD 37 ribu kepada Yesaya Sombuk yang mana pemberian uang tersebut dimaksudkan sebagai imbalan agar Yesaya Sombuk memberikan proyek pembangunan talut yang sedang diusulkan dalam APBN-P tahun anggaran 2014 pada Kementerian PDT atau proyek lainnya di Biak Numfor kepada terdakwa," ujar jaksa.

Teddi dinilai terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

(fdn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads