Gugat UU Pilkada, OC Kaligis Singgung Aspek Filosofis Demokrasi

Gugat UU Pilkada, OC Kaligis Singgung Aspek Filosofis Demokrasi

- detikNews
Senin, 29 Sep 2014 11:46 WIB
Jakarta - Advokat kondang OC Kaligis mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Sendirian, ia menggugat UU Pilkada dan menyinggung filosofi demokrasi yang dikangkangi anggota DPR dalam UU itu.

"Makna demokrasi sering diartikan β€Žbagian dari prinsip ketatanegaraan yang bersifat fundamental. Oleh karena itu, perlu pendekatan filosofis dan historis agar mendapat rumusan yang sejalan sesuai nilai-nilai yang ideal," kata Kaligis di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).

Menurut Kaligis, UU Pilkada membuat 10 tahun pemerintahan SBY bagai mengecam nikmatnya pemilihan langsung. Ia juga mempertanyakan munculnya 10 perbaikan pilkada langsung yang diusung Partai Demokrat saat paripurna 25 September lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"10 Tahun SBY sebagai Presiden dan ketua umum parpol mengecam nikmatnya pemilu, apalagi bila hal ini diajukan ke DPR. Pasti Demokrat dengan koalisinya melalui voting memenangkan pemilu tanpa syarat waktu itu," ujar Kaligis.

"Mengapa baru sekarang 10 syarat tiba-tiba muncul? Mengapa tidak waktu pemilu terjadi di masa pemerintahan SBY? Sebelumnya, Demokrat tidak pernah membahas 10 syarat tersebut," tambahnya.

Kaligis menyebutkan, SBY tidak ada konsistensi jika melihat kemunculan UU Pilkada dari sudut pandang akademis. Sebagai negara yang menganut prinsip kedaulatan rakyat, menurutnya, tidak ada tawar menawar dalam proses praktik ketatanegaraan.

"Makna kedaulatan di tangan rakyat memiliki arti filosofis bahwa negara diciptakan dan diselenggarakan atas legitimasi rakyat. Oleh karena itu, prinsip kedaulatan rakyat tak terbantahkan dalam perkembangan negara hukum yang demokratis," kata Kaligis.

Kedaulatan rakyat bagi Kaligis berarti bagian yang memberikan hak konstitusional sebagai norma hukum tertinggi, refleksi sistem filsafat yang dijadikan grand design untuk menata sistem ketatanegaraan yang baik," tambahnya.

Oleh karena itu, Kaligis menilai UU Pilkada bertentangan dengan Pasal 28I dan Pasal 28D ayat 3 UUD 1945. UU Pilkada, bagi Kaligis, telah merenggut hak mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan β€Žhak asasi manusia.

"Fakta-fakta sejarah sistem demokrasi kita yang menerapkan demokrasi langsung merupakan atas koreksi dasar sistem yang diterapkan oleh DPRD ketika tahun 1999," tutup Kaligis.

(vid/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads