Gandeng Polda, Ahok Realisasikan Pidana Bagi Pengamen dan Pengemis Bandel

Hari ke-715 Jokowi-Ahok

Gandeng Polda, Ahok Realisasikan Pidana Bagi Pengamen dan Pengemis Bandel

- detikNews
Senin, 29 Sep 2014 11:35 WIB
Jakarta - Pemerintah provinsi DKI Jakarta menandatangani MoU bersama Polda Metro Jaya tentang penegakan hukum terhadap tindak pelanggaran dan tindak kejahatan berkaitan dengan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan bahwa dengan adanya kerjasama ini pihak kepolisian akan mendukung penertiban PMKS yang selama ini diupayakan pemrov.

"Jadi nanti PMKS yang sudah ditertibkan terus kembali membandel lagi ke Ibukota dan kembali ke jalanan itu udah nggak dianggap PMKS lagi tapi langsung dikenakan pidana penipuan," kata Ahok dalam sambutannya ketika acara penandatanganan MoU di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).

Sementara itu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono menyatakan penertiban akan dilakukan secara intensif. "Polda sudah lebih siap lagi. Ada 3 pilar yang akan bantu penertiban seperti Sabhara, Brimob dan Satpol PP," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Unggung, penertiban PMKS akan dilakukan setiap malam oleh dua kompi personel Polda. Sebagai aksi pertama, pihaknya akan mulai dengan menyisir jalan-jalan utama lalu kemudian perlahan-jalan ke jalan kota/kabupaten hingga ke kampung.

Unggung menambahkan kerjasama ini adalah inisiatif dari Ahok. Selama ini orang nomor dua di DKI itu telah beberapa kali mengungkapkan ide tersebut sebagai solusi untuk menangani persoalan pengemis, gelandangan dan pengamen yang kian banyak di jalan-jalan Ibukota. Kejahatan yang timbul terkait PMKS antara lain eksploitasi anak disabilitas dan lansia sebagai pengemis, pengamen, jokey dan PSK.

"Kita sambut baik inisiatif pemprov untuk sinergi program upaya deteksi permasalahan dini dan tidak kejahatan. Sebagai Kapolda kita siap dan saya himbau untuk melakukan tindakan preventif ini sebagai momentum awal pelihara keamanan," pungkas Unggung.

(ros/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads