"Menuntut majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dalam jabatan publik," ujar jaksa Haerudin membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/9/2014).
Jaksa KPK meyakini Yesaya menerima suap total SGD 100 ribu dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut terkait dengan proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian duit ini terkait dengan usulan anggaran proyek pembangunan talud abrasi pantai di Biak sebesar Rp 20 miliar di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal yang masuk dalam APBN-P tahun 2014. Yesaya diketahui sudah mengajukan proporsal pembangunan tanggul laut kepada Kementerian PDT pada 2 April 2014.
Teddi yang mengetahui adanya alokasi anggaran proyek talut memberitahukannya ke Kepala Bappeda Biak Numfor, Turbey Onimus. "Teddi Renyut bersedia membantu mengawal pengusualn proyek pembanguan Talud di Kementerian PDT," sebut jaksa.
Menurut jaksa, Teddi memenuhi permintaan ini karena Yesaya menjanjikan pekerjaan proyek untuk dikerjakan perusahaan Teddi. "Terdakwa mengatakan 'kalau ada proyek ke Biak, kau yang kawal dan kau yang kerjakan'," kata Yesaya kepada Teddi yang percakapannya dibacakan jaksa Ni Nengah Gina Saraswati.
Teddi lantas memberikan duit SGD 63 ribu atau setara Rp 600 juta di kamar 715 Hotel Acacia, Jl Kramat Raya, Jakpus pada tanggal 13 Juni 2014.
Setelah pemberian pertama, Yesaya kembali meminta duit kepada Teddi sebesar Rp 350 juta melalui Yunus. "Yunus Sadlembolo menelpon Teddi Renyut menyampaikan terdakwa meminta uang tambahan Rp 350 juta dalam bentuk dollar Singapura," sebut jaksa.
Teddi menyanggupinya dan memberikan duit sebesar SGD 37 ribu atau setara Rp 350 juta pada tanggal 16 Juni 2014 di Hotel Acacia.
"Terdakwa mengetahui perbuatannya menerima uang sebesar SGD 63 ribu dan dilanjutkan dengan menerima uang SGD 37 ribu untuk menggerakkan terdakwa dalam jabatan sebagai Bupati Biak Numfor supaya proyek pembangunan rekonstruksi talud abrasi pantai yang sedang diusulkan dalam APBN-P pada Kementerian PDT diberikan kepada Teddi Renyut," ujar jaksa Gina.
Yesaya dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas tuntutan ini, Yesaya dan tim penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan tanggal 13 Oktober 2014.
(fdn/fjp)