Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie atau Ical juga sudah memberi sinyal soal mengubah UUD. Bila Pilpres ingin kembali dipilih MPR, memang mesti mengamandemen UUD lebih dahulu.
"Sekarang untuk mengubah UUD jauh lebih sulit," kata ahli hukum tata negara Unpad, Susi Dwi Haryani, Senin (29/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayat (4), putusan untuk mengubah pasal-pasal undang-undang dasar dilakukan dengan persetujuan lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR. Ayat (5), khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
"Juga perlu ada momentum politik yang memungkinkan mengubah UUD. Karena bila tidak akan berhadapan dengan rakyat Indonesia," terang dia.
Susi menyarankan, jangan sampai keinginan mengubah UUD hanya untuk kepentingan politik semata saja karena kalah di Pilpres. Sebaiknya perlu dipikirkan baik-baik masa depan bangsa.
"Demokrasi butuh tanggung jawab, apa yang dilakukan para politis dipertanggungjawabkan kepada rakyat," jelas dia.
(ndr/mad)