Heboh Hotel Berbintang 'Makan' Trotoar dan 4 Suasana 'Panas' Penertibannya

Heboh Hotel Berbintang 'Makan' Trotoar dan 4 Suasana 'Panas' Penertibannya

- detikNews
Senin, 29 Sep 2014 08:27 WIB
Heboh Hotel Berbintang Makan Trotoar dan 4 Suasana Panas Penertibannya
Surabaya -

Baru diresmikan sebulan, Hotel Varna yang terletak di Jl Tunjungan Surabaya sudah bikin heboh. Hotel berbintang 4 itu mempermak trotoar dan menggunakannya sebagai tempat kongkow tamu. Satpol PP pun turun tangan. Proses penertiban sempat 'panas'.

Hotel Varna dibuka pada medio Agustus 2014 lalu. Hotel milik BUMD Provinsi Jawa Timur dan berlabel Varna Culture Hotel Surabaya itu menggunakan gedung berstatus cagar budaya dan menatanya menjadi 'istimewa': bergaya tempo doeloe. Sebagai penambah nilai historis dan kekhasan, setiap kamar dipasang foto Jembatan Merah dan tamu disapa Cak dan Ning, sapaan akrab khas Suroboyoan.

Pada Sabtu (27/9/2014), hotel didatangi petugas Satpol PP. Sebab, ada informasi hotel 48 kamar itu menempatkan kursi dan meja di trotoar di depan hotel. Pengelola hanya menyisakan 1 meter untuk pejalan kaki. Informasi itu ternyata benar. Satpol PP menilai tindakan itu melanggar dan langsung menertibkannya. Berikut 4 suasana 'panas' dalam penertiban tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Tidak Bersalah

Saat didatangi 5 petugas Satpol PP, pihak hotel diketahui telah mengganti bahan trotoar menjadi keramik sesuai selera mereka. Tampak lebih indah dan 'nyeni'. Mereka juga memasang pot bunga besar di trotoar dan meja kursi.

Petugas Satpol PP, Yayuk, meminta pengelola hotel memindahkan pot dan meja kursi tersebut. Tapi permintaan itu ditolak. "Iki tanahku, sertifikat tanahku. Salah saya apa, salah saya apa. Wong iki lho tanahku mbak," ujar perwakilan hotel yang menemui petugas, Sriyati.

Negosiasi berjalan alot. Satpol PP menilai apapun alasannya, tindakan itu melanggar karena merugikan kepentingan umum. Pejalan kaki terganggu karena hanya memiliki hak 1 meter sebagai akses melintas.

2. Antara Sertifikat dan Perda

Sriyati menjelaskan, berdasarkan sertifikat, trotoar termasuk bagian hotel. Maka itu, pengelola berhak memanfaatkannya. "Kan masuk sertifikat. Di sertifikat ukurannya tetap, tidak dipotong sempadan," katanya kepada petugas Satpol PP.

Petugas membeberkan soal Perda No 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan. "Di dalamnya tertulis setiap tanah bangunan itu akan dipotong untuk pedestrian," ujar Yayuk.

Debat terus berlanjut. Masing-masing merasa punya dasar. Pengelola beralasan sebagai perusahaan BUMD tidak mungkin melanggar. Apalagi mereka memegang sertifikat. Sedangkan petugas mengacu perda. Siapa salah, siapa benar?

3. Hotel Ancam Gugat

Satpol PP 'membujuk' pengelola hotel agar menata ulang perabotnya di trotoar. Pot bunga dan meja kursi harus dipindahkan ke area hotel. Alih-alih menuruti perintah, pihak hotel malah mengancam akan menggugat.

"Kalau mau sita meja dan kursi saya, akan saya gugat. Saya tidak melanggar," kata Sriyati.

Petugas pun berkoordinasi dengan pimpinan via handy talkie (HT). Di ujung terdengar suara Kepala Satpol PP Irvan Widyanto memerintahkan anak buahnya tetap menindak.

4. Satpol Ganti Ancam Segel Hotel

"Jika tetap ngeyel dan ngotot, suruh masukkan atau kita angkut semua kursi dan mejanya," kata Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto melalui HT kepada petugas di Hotel Varna.

Ancaman Irvan itu diperdengarkan langsung ke pihak hotel. Perwakilan hotel berunding dan akhirnya melunak. Mereka memindahkan pot bunga dan meja kursi dari trotoar ke teras hotel. Meski demikian, mereka tetap mengajukan syarat.

"Kalau ini masuk pedestrian, saya minta tertulis. Saya akan perjuangkan juga kalau ini bukan pedestrian," ujar Sriyati.
Halaman 2 dari 5
(try/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads