Langkah selanjutnya bagaimana bila Presiden SBY mengeluarkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU) ?
"Perpu diatur pasal 22 UUD, di mana Presiden mempunyai kewenangan. Tapi presiden harus tunduk pada syarat konstitusi, di dalam pasal itu disebutkan kegentingan yang memaksa, lalu apa yang dimaksud hak ikhwal kegentingan memaksa? Tidak ada yang mengatur hal ikhwal kegentingan memaksa," jelas pakar hukum tata negara Unpad, Susi Dwi Haryani, Senin (29/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mirip UU Jalan Lalu Lintas Jalan Raya pada 1992 lalu. Penolakan secara massif dari masyarakat membuat Presiden Soeharto saat itu mengeluarkan Perpu yang menunda diberlakukannya UU tersebut," urai dia.
Tapi menjadi catatan, masih dalam UUD 1945, Perpu itu mesti diajukan segera ke DPR pada masa sidang berikutnya. Kemudian DPR menilai apakah Perpu itu layak atau tidak, dengan menimbang berbagai kondisi kegentingan yang memaksa.
Bila melihat peta politik sekarang dengan Koalisi Merah Putih, tentu akan menjadi perdebatan kembali. Dan bila nanti Perpu ditolak DPR, maka Perpu batal dan UU tetap diberlakukan.
Cara terakhir memang lewat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan judicial review. Indonesia juga tdak seperti di AS di mana presiden memiliki hak veto pada UU yang disahkan kongres.
"Tapi di AS pun, ketika presiden memveto UU itu dan dikembalikan ke kongres. Kemudian kongres akan memutuskan apakah mengubah atau tetap. Bila kongres beranggapan tetap bertahan di UU itu, dan tak mau mengubah, di hari ke-11 tetap berlaku," tutup dia.
(ndr/mad)