"SBY bisa buat Perpu untuk Pilkada," sara pegiat antikorupsi dari ICW, Emerson Yuntho Senin (29/9/2014).
Perpu merupakan kewenangan penuh Presiden SBY, sesuai padal 22 ayat (1) UUD 1945, 'Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang,".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal kegentingan yang memaksa, dinilainya hal ini sudah dalam taraf genting. Apalagi Presiden SBY dalam pidatonya menyebut pengesahan RUU Pilkada oleh DPR merupakan kemunduran demokrasi. Dengan disahkannya RUU Pilkada, maka kepala daerah baik walikota, bupati, atau gubernur akan dipilih DPRD.
"Demokrasi yang terancam harus dimaknai sebagai kegentingan yang memaksa. Presiden memiliki kekuasaan penuh untuk membuat Perpu," tutur Emerson.
(rna/ndr)