SBY Tak akan Teken RUU Pilkada, Ini Penjelasan Guru Besar UGM

SBY Tak akan Teken RUU Pilkada, Ini Penjelasan Guru Besar UGM

- detikNews
Minggu, 28 Sep 2014 09:58 WIB
Jakarta -

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengaku sangat berat untuk menandatangani UU Pilkada yang menetapkan Pilkada lewat DPRD. Sebenarnya, sebelum masuk tahap pengesahan, UUD 1945 mengatur bahwa ada tahap persetujuan bersama antara DPR dan presiden.

"Kita baca pasal 20 UUD 1945, ada 3 tahapan. Pertama pembahasan, kedua persetujuan bersama, ketiga pengesahan dengan tanda tangan presiden untuk menjadi UU. Pembahasan sudah terjadi, persetujuan bersama apakah sudah terjadi atau belum?" kata Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Profesor Denny Indrayana saat berbincang dengan detikcom, Minggu (28/9/2014).

Denny menuturkan bahwa tahap persetujuan bersama itu dilakukan dalam sidang paripurna DPR. Yang harus dipastikan adalah apakah SBY sudah memberikan persetujuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam beberapa pernyataannya, presiden sebenarnya menghormati tapi tidak setuju. Kalau presiden tidak setuju berarti belum ada persetujuan bersama. Yang bisa jawab hanya beliau, apakah setuju atau tidak setuju," jelas Denny.

UU memang mengatur bahwa persetujuan bersama harus dilakukan oleh Presiden, namun selama ini bisa diberikan ke menteri dan tidak masalah karena presiden selalu setuju. Pada sidang paripurna DPR dalam pengesahan UU Pilkada yang lalu, Presiden diwakili oleh Mendagri.

"Apakah Mendagri kemarin sudah dapat dikatakan sudah mewakili Presiden memberikan persetujuan bersama? Itu hanya SBY yang bisa menjawab. Kalau presiden bilang 'Oh saya belum menyetujui', berarti belum menyetujui," jelas Denny.

Oleh sebab itu, sambung Denny, pembicaraan belum bisa berlanjut ke tahap pengesahan melalui tanda tangan karena belum ada pernyataan bahwa presiden sudah setuju dengan UU tersebut.

"Tanda tangan itu di tahap pengesahan. Kalau presiden sudah setuju tapi tidak tanda tangan berarti setelah 30 hari baru langsung disahkan.
Dulu zaman Soeharto dan Megawati ada yang tidak ditandatangani tapi tetap berlaku, maka lalu muncul ayat 5 (di pasal 20 UUD 1945)," pungkasnya.

Berikut adalah bunyi Pasal 20 Ayat 5 UUD 1945:

Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Dalam jumpa pers di Hotel Willard Intercontinental, Washington, DC, Sabtu (27/9/2014) pukul 09.00 waktu setempat. SBY kembali menegaskan dirinya sangat berat untuk menandatangani UU ini. "Saya serius berat untuk menandatangani UU ini, karena dari awal opsi saya pilkada langsung dengan perbaikan," tegas SBY.

(imk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads