Presiden SBY mengaku sangat berat untuk menandatangani UU Pilkada yang
menetapkan Pilkada lewat DPRD. Bila presiden tidak menandatangani, maka UU itu tidak bisa diberlakukan.
"Kalau presiden tidak menandatangani, ya tidak bisa diberlakukan," kata
Mensesneg Sudi Silalahi seusai mengikuti jumpa pers Presiden SBY di Hotel
Willard Intercontinental, Washington, DC, Sabtu (27/9/2014) pukul 09.00
waktu setempat.
Menurut Sudi, nanti pimpinan DPR akan menyurati Presiden untuk meminta agar UU Pilkada itu ditandatangani. "Kalau presiden SBY belum tanda tangan, ya belum bisa berlaku," ujar Sudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilkada itu juga belum berlaku.
Dalam jumpa pers, SBY kembali menegaskan dirinya sangat berat untuk
menandatangani UU ini. "Saya serius berat untuk menandatangani UU ini,
karena dari awal opsi saya pilkada langsung dengan perbaikan," tegas SBY.
Menurut SBY, pilkada lewat DPRD yang diputuskan DPR juga langkah mundur. "Permainan uang akan tetap terjadi, keinginan pusat juga akan terjadi. Rakyat akan dapat apa? Pemimpin-pemimpin independen juga tidak bisa muncul," tegas SBY.
SBY juga bersumpah akan terus memperjuangkan Pilkada langsung dengan 10 syarat perbaikan bersama rakyat, meski dirinya sudah tidak lagi menjabat presiden. SBY akan mengajukan gugatan hukum terkait Pilkada lewat DPRD ini ke MK atau MA.
(asy/imk)