"Akan melemahkan posisi kepala daerah ke depan seharusnya setingkat. Tidak sesuai dengan konsep pemerintah daerah," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/9/2014).
Menurut Titi, kepala daerah sebagai perwakilan eksekutif seharusnya tidak ditentukan oleh kelompok legislatif. UU Pilkada akan menyandera kepala daerah ketika membuat kebijakan melalui politik balas budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Titi juga mengkritisi proses paripurna RUU Pilkada pada Kamis (25/9) lalu. Menurutnya, suara yang disampaikan para anggota dewan periode 2009-2014 itu bukan suara rakyat sesungguhnya, melainkan kepentingan parpol.
"Yang ada daulat elite, tidak ada suara rakyat. Itu paripurna adalah miniatur pilkada nantinya. Yang ada suara elite parpol, sulit untuk membantah mereka tidak cari kekuasaan," tutup Titi.
(vid/trq)











































