Diperiksa 9 Jam, Eks Dirut Freeport Dicecar KPK Soal Kerja Sama PLTA Memberamo

Diperiksa 9 Jam, Eks Dirut Freeport Dicecar KPK Soal Kerja Sama PLTA Memberamo

- detikNews
Jumat, 26 Sep 2014 20:42 WIB
Diperiksa 9 Jam, Eks Dirut Freeport Dicecar KPK Soal Kerja Sama PLTA Memberamo
Jakarta - Mantan Dirut PT Freeport Indonesia Armando Mahler baru saja selesai menjalani 9 jam pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus korupsi Detailing Engineering Design (DED) PLTA di Sungai Memberamo Papua. Armando dicecar penyidik soal kerjasama Freeport dengan Pemda Papua terkait pembangunan PLTA itu.

"Saya ditanya apakah saya mengetahui proses itu, detail, desain, engineering. Saya kan tidak tahu menahu. Jadi berkutik di situ saja," kata Armando di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2014).

Armando menjelaskan, PT Freeport memang pernah menjalin kerjasama dengan ‎Pemda Papua terkait PLTA Memberamo. Freeport mengaku siap membeli listrik yang dihasilkan dari PLTA Memberamo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

‎"Kaitannya kan kalau ada listriknya, powernya, kita siap membeli karena lebih murah," jelas Armando.

Terkait kerjasama itu, Armando sebagai bos PT Freeport Indonesia beberapa kali berhubungan dengan eks Gubernur Papua yang kini jadi tersangka, Barnabas Suebu. PT Freeport menurut Armando memang tengah membutuhkan tambahan pasokan listrik.

‎"Pasti ada komunikasi dengan Pak Barnabas. Freeport itu kan untuk penambahan operation kebutuhan yang ada Freeport, perumahan, pabrik, sisanya untuk masyarakat," tuturnya.

‎"Yang diikuti sejauh ada komitmen kalau memang proyek itu visible dan sudah ada, kami siap membelinya‎," tegasnya.

Berdasarkan informasi yang didapat, salah satu alasan Pemda Papua membangun PLTA di Sungai Memberamo karena PT Freeport yang tengah membutuhkan tambahan pasokan listrik. Namun, di tengah jalan, proyek ini terbengkalai karena anggaran pembangunannya dikorupsi.

Kasus korupsi ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 36 miliar. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Ketiga tersangka itu ialah eks Gubernur Papua Barnabas Suebu, mantan Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Jannes Johan Karubaba, serta Dirut PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya Lamudi Didi. Ketiganya disangkakan telah menyalah gunakan wewenang.

(kha/rmd)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads