"KPAI secara resmi mengusulkan hukuman diklasifikasi 3 level, yang paling tinggi hukuman mati bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak, kalau peristiwa itu menyebabkan anak trauma seumur hidup maka hukumannya seumur hidup, di luar itu pidana 20 tahun," ujar Ketua KPAI Asrorun Niam di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2014)
"Tapi ini proses politik, ya tentu kami tidak puas, ya tidak puas itu nggak mesti demo, tapi ketika kita tidak memperoleh seluruhnya tentu kita akan berjuang dengan tidak meninggalkan seluruhnya," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sudah diputuskan di DPR, kita dari awal karena memang urusan perlindungan anak itu wajib, sementara UU yang ada disusun sebelum ada otonomi daerah, artinya materi penting revisi UU ini mengakomodasi semangat otonomi daerah melindungi hak anak," jelasnya.
(fiq/rmd)










































