KPAI Tidak Puas dengan Revisi UU Perlindungan Anak

KPAI Tidak Puas dengan Revisi UU Perlindungan Anak

- detikNews
Jumat, 26 Sep 2014 20:04 WIB
KPAI Tidak Puas dengan Revisi UU Perlindungan Anak
Jakarta - Rancangan Undang-undang tentang revisi Undang-undang (UU) No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak akhirnya disahkan oleh DPR RI. Atas putusan itu, KPAI mengaku tidak puas dengan beberapa isi UU tersebut.

"KPAI secara resmi mengusulkan hukuman diklasifikasi 3 level, yang paling tinggi hukuman mati bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak, kalau peristiwa itu menyebabkan anak trauma seumur hidup maka hukumannya seumur hidup, di luar itu pidana 20 tahun," ujar Ketua KPAI Asrorun Niam di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2014)

"Tapi ini proses politik, ya tentu kami tidak puas, ya tidak puas itu nggak mesti demo, tapi ketika kita tidak memperoleh seluruhnya tentu kita akan berjuang dengan tidak meninggalkan seluruhnya," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ke depan, KPAI akan mengoptimalkan mekanisme pencegahan tindak kekerasan seksual terhadap anak, lalu pada efek jera kepada pelaku kejahatan seksual pada anak.

"Ini sudah diputuskan di DPR, kita dari awal karena memang urusan perlindungan anak itu wajib, sementara UU yang ada disusun sebelum ada otonomi daerah, artinya materi penting revisi UU ini mengakomodasi semangat otonomi daerah melindungi hak anak," jelasnya.



(fiq/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini