"Para pengiklan, biro iklan dan produsen barang/jasa hendaknya jeli dalam beriklan di televisi," kata Guntarto di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2014).
Beberapa merek yang disoroti YPMA seperti produk susu, minuman kemasan, makanan ringan dan lainnya. Jika tidak ada produk yang beriklan pada tayangan kartun tak ramah anak, maka tayangan itu pun tak akan disiarkan lembaga penyiaran.โ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โGuntarto juga mengeluhkan lembaga penyiaran atau stasiun televisi yang kurang menghiraukan teguran dan sanksi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sehingga ia mengharapkan peran serta masyarakat dalam memperingatkan stasiun televisi 'nakal'.
"Teguran atau himbauan KPI kurang dihiraukan sehingga mengajak berbagai unsur masyarakat dalam mengawasi isi siaran," ujar Guntarto.
"Sudah 10 tahun Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), namun belum mampu mengatasi munculnya tayangan televisi bermasalah," tambah Guntarto mengakhiri pernyataannya.
(vid/mpr)