"Lamaran paling lambar diterima panitia 23 Oktober 2014," demikian lansir panitia seleksi hakim ad hoc 2014 yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Jumat (26/9/2014).
Syarat lainnya yaitu berusia minimal 40 tahun dengan pengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun. Bagi PNS harus mendapat persetujuan dari atasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi yang memenuhi syarat di atas, berkas lamaran bisa dikirim ke panitia seleksi di masing-masing Pengadilan Tinggi setempat. Dari berbagai syarat tersebut, calon juga harus dinyatakan tidak pernah dipidana melakukan kejahatan apapun yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Tidak pernah melakukan perbuatan tercela," ujar persyaratan point 6.
(asp/try)