Oknum Brimob Pungut Pungli di Aceh akan Ditindak Tegas

Oknum Brimob Pungut Pungli di Aceh akan Ditindak Tegas

- detikNews
Senin, 10 Jan 2005 14:05 WIB
Jakarta - Mabes Polri akan menindak tegas oknum Brimob yang terbukti melakukan pungutan liar pasca tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)."Mereka akan ditindak, kalau terbukti ada anggota polisi yang melakukan pungli di Aceh karena masyarakat sudah dalam keadaan susah masih dipungli. Tetapi tanpa ada bencana di Aceh, kapolri sudah membuat telegram tidak ada lagi pungli-pungli dan ini sudah masuk dalam program 100 hari," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Paiman di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/005).Menurut dia, Mabes Polri sudah membentuk satgas yang bertugas mengawasi dan memberikan sanksi. "Kepada anggota yang terbukti melakukan pungli, akan dikenakan sanksi sesuai prosedur telah melanggar disiplin kode etik bahkan peradilan umum," ujar Paiman.Namun demikian, lanjut Paiman, pihaknya hingga kini belum menerima adanya laporan mengenai pungli tersebut. "Kami mengimbau masyarakat yang menjadi korban segera melaporkan kejadian itu ke polisi," imbau Paiman.Salah satu informasi pungutan liar dikirim melalui SMS oleh seorang wartawan yang bertugas di NAD. Isinya menyebutkan Pos Brimob sepanjang jalan Tapak Tuan Meulaboh melakukan pungli kendaraan yang membawa barang bantuan dan evakuasi korban. "Saya lihat sendiri pungli di Pospol Kuala Bate dan Pospol Pantai Cermin," kata wartawan itu tanpa menyebut besarnya pungli tersebut.Aksi pungutan liar serupa sempat dikeluhkan Komite Relawan Independen (KRI) yang mengaku mengalami pemalakan oleh aparat berseragam saat akan masuk Tapak Tuan, Aceh Selatan. Untuk bisa masuk wilayah itu, mereka harus membayar Rp 40-50 ribu per orang. (aan/)


Berita Terkait