Rekonstruksi Adiguna di Hilton Masih Tanda Tanya

Rekonstruksi Adiguna di Hilton Masih Tanda Tanya

- detikNews
Senin, 10 Jan 2005 15:00 WIB
Jakarta - Reka ulang kasus Adiguna hingga pukul 15.00 WIB, Senin (10/1/2005) masih tanda tanya. Tidak ada tanda-tanda reka ulang akan digelar di Fluid Bar di lantai 2 Holtel Hilton.Namun, belasan wartawan mencoba bertahan lebih sejam lalu karena khawatir kecolongan peristiwa penting itu. Wartawan menyebar ke sejumlah titik di Hotel Hilton dan saling memberi informasi jika ada "kemajuan".Rekonstruksi ulang itu sebelumnya dinyatakan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Firman Gani di kantornya. Wartawan pun beramai-ramai ke lokasi rekonstruksi di Hotel Hilton, Jl Sudirman, Jakarta. Namun, tunggu punya tunggu, tak ada tanda-tanda kegiatan itu dilakukan. Tak tampak ada polisi yang bersiap-siap.Bahkan, pihak Hilton mengaku kaget adanya kabar reka ulang itu. "Belum ada informasi dari Polda kepada kami," kata seorang staf hotel milik kakak Adiguna, Pontjo Sutowo itu.Seorang penyidik Adiguna, AKPB Edi Tambunan juga mengaku belum menjadwalkan adanya rekonstruksi. "Belum ada kepastian," katanya per telepon pada wartawan.Hal senada diutarakan Kabid Humas Polda, Kombes Tjiptono. "Belum ada kepastian. Kan semua surat keterangan saksi harus ditandatangani dulu,"katanya.Meski informasi dari pejabat polisi masih simpang siur, namun wartawan tetap mencoba bertahan. Wartawan khawatir bila mereka meninggalkan lokasi, polisi akan berdatangan dan menggelar reka ulang sembunyi-sembunyi.Namun, upaya untuk mendekati Bar Fluid cukup sulit. Pihak hotel meminta wartawan tidak mendekati Bar Fluid. Bahkan untuk bisa mengaksesnya, wartawan diminta menghubungi resepsionis, public relations, yang selanjutnya disampaikan kepada Fluid. Fluid adalah salah satu penyewa space di Hilton. Seperti diberitakan, Adiguna diduga menembak mati Yohanes B.Haerudy Natong alias Rudy (28) pada malam pergantian tahun pada 1 Januari silam. Rudy adalah salah seorang pegawai Fluid. Dalam 20 hari, berkas penyidikan Adiguna mesti dikelarkan polisi. Bila tidak, demi hukum, Adiguna mesti dikeluarkan dari tahanan. (nrl/)


Berita Terkait