UU Pilkada 'DPRD' Disahkan, KPU: Kita Tunggu 30 Hari Lagi

UU Pilkada 'DPRD' Disahkan, KPU: Kita Tunggu 30 Hari Lagi

- detikNews
Jumat, 26 Sep 2014 14:41 WIB
Jakarta - Setelah melalui drama panjang, DPR akhirnya mengesahkan Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah. UU ini akan berimbas langsung pada 247 Pilkada yang akan digelar pada tahun 2015. Apa tanggapan KPU?

"Kita harus tunggu dulu sampai terbitnya Undang-undang. Ada waktu 30 hari dan posisi KPU menanti terbitnya UU itu," kata ketua KPU Husni Kamil Manik dalam pesang singkat, Jumat (26/9/2014).

Husni mengatakan, setelah UU Pilkada itu diterbitkan yaitu ditandatangani Presiden, maka KPU akan lebih dulu mempelajari isinya seperti apa. Nantinya dari UU itu, akan berakibat pada peraturan yang akan dibuat KPU untuk Pilkada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"β€ŽKPU akan pelajari lagi setelah UU-nya didapatkan. KPU belum menerbitkan kebijakan apapun menyusul penetapan UU tadi malam," lanjutnya.

Lalu bagaimana dengan Pilkada yang tahapannya sudah dimulai? "Ada yang tahapannya mulai Oktober. Nanti kita lihat dulu UU-nya," jawab mantan komisioner KPU Sumatera Barat itu.

(bal/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads