"Akhir-akhir ini terutama dalam tiga bulan terakhir memang ada peningkatan peredaran narkoba di Jakarta Utara terutama jenis ganja. Untuk itu anggota intensif melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peredaran narkoba ini," ujar Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol M Iqbal, kepada detikcom, Jumat (26/9/2014).
Selain ED, kata Iqbal, polisi menangkap pria lain berinisial ES. Kedua tersangka ini bekerjasama berjualan ganja di wilayah Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka tidak hanya menjual ganja di daerah Jakarta Utara, tetapi tersebar ke berbagai daerah yang ada di Jabodetabek tergantung kepada pesanan," jelas Apollo.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 sub 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
(mei/aan)