Edarkan 5 Kg Ganja Kering, Kakek di Cilincing Ditangkap Polisi

Edarkan 5 Kg Ganja Kering, Kakek di Cilincing Ditangkap Polisi

- detikNews
Jumat, 26 Sep 2014 14:23 WIB
Jakarta - Seorang kakek berinisial ED (60) diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara di rumah kontrakannya di Cilincing, Jakarta Utara. Dari tangan kakek ini, polisi menyita 5 kilogram ganja kering yang siap diedarkan.

"Akhir-akhir ini terutama dalam tiga bulan terakhir memang ada peningkatan peredaran narkoba di Jakarta Utara terutama jenis ganja. Untuk itu anggota intensif melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peredaran narkoba ini," ujar Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol M Iqbal, kepada detikcom, Jumat (26/9/2014).

Selain ED, kata Iqbal, polisi menangkap pria lain berinisial ES. Kedua tersangka ini bekerjasama berjualan ganja di wilayah Jakarta Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan terpisah, Kasat Narkoba Polres Jakarta Utara AKBP Apollo Sinambela mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka ES dan ED di samping menjual langsung kepada para pengguna mereka juga menjual kepada pengecer dengan harga yang variatif tergantung kepada kondisi ekonomi pengguna atau pembeli.

"Mereka tidak hanya menjual ganja di daerah Jakarta Utara, tetapi tersebar ke berbagai daerah yang ada di Jabodetabek tergantung kepada pesanan," jelas Apollo.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 sub 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

(mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads