Ini Kata Kejagung Soal Ancaman Kiamat Internet

Ini Kata Kejagung Soal Ancaman Kiamat Internet

- detikNews
Jumat, 26 Sep 2014 13:44 WIB
Jakarta - Penyedia layanan Internet atau Internet Service Provider (ISP) kalang kabut sebab mereka was-was dengan ancaman pidana yang menghantui dan akan menghentikan layanan Internet apabila memang hal itu melanggar. Apa kata Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus yang menjerat mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto?

‎"Silakan minta fatwa MA, itu hak mereka," kata Jampidsus Widyo Pramono di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2014).

‎Para penyedia layanan Internet itu meminta perlindungan hukum yang jelas akan bisnis mereka sebab mereka khawatir akan terseret ke penjara. Karena terancam pidana penjara, maka para pelaku bisnis internet service provider akan menghentikan operasionalnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu bagaimana jika memang nantinya hal itu bisa membuat Indonesia mengalami kiamat Internet?

"Jangan berandai-andai‎, berbicara sama jaksa itu pasti berdasarkan alat bukti yang ada. Kita tidak takut ancaman mana saja," tegas Widyo.

‎Sementara itu Onno W Purbo membuat petisi online yang memperoleh banyak dukungan. Gerakan ini sendiri merupakan bentuk dukungan Onno dan penggiat internet Indonesia terhadap vonis yang diterima mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto.

Indar dinyatakan bersalah atas kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara. Ia kemudian dipaksa masuk ke LP Sukamiskin setelah upaya kasasinya ditolak MA dan kemudian dieksekusi Kejagung.

Selain vonis penjara, Indar juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan. Dalam putusan kasasi, MA juga menghukum IM2 untuk membayar uang pengganti Rp 1.358.343.346.670. Kejagung selaku eksekutor juga memerintahkan IM2 untuk membayar uang pengganti tersebut.

Dalam petisi tersebut, Onno berpendapat bahwa tidak ada keharusan sebuah Internet Service Provider (ISP) untuk memiliki ijin frekuensi 3G. Sebuah ISP dapat menyewa, secara sah, bandwidth ke operator 3G tanpa perlu ijin frekuensi 3G.

"Jadi pola bisnis IM2 maupun 300+ ISP lain di Indonesia sesuai dengan UU Telekomunikasi maupun praktek usaha telekomunikasi yang ada. Tidak ada hukum yang dilanggar apalagi melakukan tindak pidana korupsi," tegas Onno.



(dha/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads