"Tentu ini hak rakyat terkurangi. Karena rakyat yang awalnya bisa memilih langsung pemimpinnya menjadi tidak ada lagi dan diwakilkan oleh suara di DPRD," ungkap Anas pada detikcom, Jumat (26/9/2014).
Meski tetap menghormati proses politik tersebut, Bupati Anas tetap menyayangkan harapan sebagian masyarakat untuk tetap dewasa dalam berdemokrasi tak lagi didapat. Secara pribadi Anas akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini merupakan kesepakatan bersama dari para pemimpin daerah yang menyatakan sepakat untuk tetap mengusung pilkada langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wali Kota Ridwan Kamil sudah memastikan akan menggugat ke MK. Menurut Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, gugatan itu akan dilakukan bersama Apeksi dan Apkasi.
(gik/try)